TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial BP, 40, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk polisi Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang, saat hendak melakukan transaksi barang haram tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Panongan Ipda AA Surya Abdul Fitri mengatakan, pelaku merupakan target operasi polisi dan gerak geriknya selalu dipantau. “Setelah mendapat informasi dia mau melakukan transaksi, saat itu juga kami lakukan penangkapan,” kata Surya, Rabu 8 Desember 2021.
Surya melanjutkan, usai diringkus petugas, pelaku langsung diinterogasi dan diketahui berinisial BP, 40, warga Kampung Buaran Jati, RT 004/004, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Ketika melakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sembilan paket siap edar.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan satu bungkus rokok merek Gudang Garam warna merah yang di dalamnya berisikan satu paket klip plastik kecil yang berisi butiran kristal bening narkotika golongan I atau bukan tanaman, yakni jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,43 gram.
Setelah penangkapan, dilakukan pengembangan dan menggeledah kontrakan pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan delapan paket klip plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu, satu set alat hisap sabu, dan dua buah korek merek Tokai yang sudah dimodifikasi.
Dari delapan paket itu, sebanyak lima paket klip plastik kecil berisikan butiran kristal bening narkotika golongan I dengan berat masing masing 0,07 gram, dua paket klip kecil dengan berat 0,06 gram, dan sisannya satu paket klip kecil dengan berat 0,10 gram.
“Penangkapan terhadap pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkotika itu dilakukan pada Sabtu, 4 Desember 2021, pukul 16.00 WIB saat berada di Jalan Jati Tanjakan Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang,” ungkap Surya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sabu-sabu sebanyak sembilan paket siap edar itu diamankan di Polsek Panongan guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, BP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.