Connect With Us

Warga Minta Pemkab Tangerang Renovasi Rumah Rusak akibat Puting Beliung

Tim TangerangNews.com | Kamis, 9 Desember 2021 | 10:59

Sebanyak 28 rumah warga Desa Pangejahan, Kecamatan Kronjo, rusak diterjang angin puting beliung. (@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Pemerintah Kabupaten Tangerang diminta membantu merenovasi puluhan rumah warga Desa Pangejahan, Kecamatan Kronjo, yang rusak diterjang angin puting beliung. 

Sebanyak 28 rumah warga Desa Pangejahan rusak akibat angin puting beliung yang terjadi pada Selasa 7 Desember 2021 sore. Delapan rumah dilaporkan rusak berat dan 20 unit lainnya rusak ringan. Meski tak ada korban jiwa, peristiwa tersebut memaksa 30 kepala keluarga (KK) mengungsi ke rumah sanak saudara dan rumah ketua RT. 

Salah satu warga RT 01/02 Desa Pangejahan, Slamet, berharap Pemkab Tangerang bukan hanya memberikan bantuan logistik, tetapi juga dapat segera merenovasi rumah warga yang terdampak angin puting beliung. “Warga berharap bisa segera kembali menempati rumahnya,” kata Slamet, Rabu 8 Desember 2021. 

Slamet mengungkapkan, rumahnya saat ini tidak bisa ditempati lagi. "Atap rumah saya sudah tidak ada, saya mengungsi ke rumah kerabat saya. Allhamdulillah saya dan keluarga selamat dengan kondisi tidak ada luka, walaupun dokumen serta baju tidak sempat saya selamatkan," ujarnya.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir mengatakan, bencana alam tersebut tidak memakan korban jiwa. Namun, ada 30 KK yang mengungsi karena rumah mereka tak bisa ditempati akibat rusak.

“Kalau untuk bantuan renovasi, kami akan koordinasi dinas terkait yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman, BPBD hanya membantu logistik," tutur Munir.

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill