Connect With Us

462 Perumahan di Kabupaten Tangerang Belum Serahkan Fasilitas Umum ke Pemda

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Desember 2021 | 19:40

Kepala DPPP Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang meminta kepada semua pengembang perumahan agar segera menyerahkan fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke pemerintah.

Kepala DPPP Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi mengatakan, pada tahun 2021 ini terdapat 40 pengembang perumahan yang telah memberikan dokumen PSU kepada pemerintah daerah.

Jumlah tersebut sudah mencapai target dari RPJMD yang menargetkan hanya 8 perumahan.

Menurut dia, dari 650 perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang, sebanyak 188 perumahan sudah melakukan serah terima sampai 2021.

Sisanya, masih ada sebanyak 462 perumahan lagi yang belum melakukan serah terima. Karena itu, Iwan mengimbau agar para pengembang memiliki komitmen untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. 

"Karena apa pun, ini bermanfaat untuk kenyamanan warga atau penghuni (perumahan). Jangan sampai ada keluhan dari penghuni, misalnya jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki. Itu pasti lapornya ke pemerintah," ujar Iwan Jumat 10 Desember 2021.

Dia menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan mengingat masih adanya pengembang perumahan yang belum menyerahkan dokumen PSU.

Padahal PSU merupakan kebutuhan dasar fisik lingkungan yang akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, budaya serta menunjang pelayanan lingkungan, khususnya bagi perumahan dan masyarakat sekitar. 

"PSU wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Hal tersebut harus dilakukan agar kita dari pemerintah daerah dapat melakukan perawatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)," katanya.

Pemkab Tangerang telah melaksanakan serah terima PSU berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan pemukiman, lalu Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU dan diturunkan pada Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Penyerahan PSU.

"Hal ini sangat penting, agar nantinya pembangunan perumahan di Kabupaten Tangerang dapat terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur dan lingkungan.," katanya.

Tujuan penyerahan PSU yaitu untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih nyaman memanfaatkan fasum dan fasos.

Jika tidak diserahkan, semua kerusakan yang menjadi kebutuhan publik masih menjadi tanggung jawab pengembang.

TANGSEL
Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Sudah Beraksi di 20 Toko di Tangsel, Wanita Muda Penjual Emas Palsu Ditangkap

Jumat, 3 Juli 2026 | 12:16

Seorang wanita berinisial HCTW, 20, ditangkap polisi setelah diduga mencoba menjual emas palsu di sebuah toko emas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KOTA TANGERANG
Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Pangkas Beban PUPR, Pemkot Tangerang Bakal Limpahkan Pengelolaan Jalan dan Drainase ke Kecamatan

Jumat, 3 Juli 2026 | 18:06

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan melimpahkan kewenangan pengelolaan jalan lingkungan dan drainase ke pihak kecamatan, untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur.

BISNIS
Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan

Tokopedia Dikabarkan Bakal PHK Besar-besaran 90 Persen Karyawan

Kamis, 2 Juli 2026 | 12:04

Platform e-commerce Tokopedia dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam jumlah besar.

BANTEN
Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Andra Soni Janjikan Parkir Gratis hingga Sembako Murah Khusus Ojol

Kamis, 2 Juli 2026 | 13:18

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah merumuskan skema kebijakan untuk merespons sejumlah keluhan yang disampaikan oleh komunitas pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill