Connect With Us

462 Perumahan di Kabupaten Tangerang Belum Serahkan Fasilitas Umum ke Pemda

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Desember 2021 | 19:40

Kepala DPPP Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang meminta kepada semua pengembang perumahan agar segera menyerahkan fasilitas Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) ke pemerintah.

Kepala DPPP Kabupaten Tangerang Iwan Firmansyah Effendi mengatakan, pada tahun 2021 ini terdapat 40 pengembang perumahan yang telah memberikan dokumen PSU kepada pemerintah daerah.

Jumlah tersebut sudah mencapai target dari RPJMD yang menargetkan hanya 8 perumahan.

Menurut dia, dari 650 perumahan yang ada di Kabupaten Tangerang, sebanyak 188 perumahan sudah melakukan serah terima sampai 2021.

Sisanya, masih ada sebanyak 462 perumahan lagi yang belum melakukan serah terima. Karena itu, Iwan mengimbau agar para pengembang memiliki komitmen untuk menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. 

"Karena apa pun, ini bermanfaat untuk kenyamanan warga atau penghuni (perumahan). Jangan sampai ada keluhan dari penghuni, misalnya jalan rusak, drainase rusak, dan tidak segera diperbaiki. Itu pasti lapornya ke pemerintah," ujar Iwan Jumat 10 Desember 2021.

Dia menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan mengingat masih adanya pengembang perumahan yang belum menyerahkan dokumen PSU.

Padahal PSU merupakan kebutuhan dasar fisik lingkungan yang akan menunjang pengembangan kehidupan ekonomi, sosial, budaya serta menunjang pelayanan lingkungan, khususnya bagi perumahan dan masyarakat sekitar. 

"PSU wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Hal tersebut harus dilakukan agar kita dari pemerintah daerah dapat melakukan perawatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos)," katanya.

Pemkab Tangerang telah melaksanakan serah terima PSU berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang kawasan perumahan dan pemukiman, lalu Permendagri No 9 Tahun 2009 tentang tata cara penyerahan PSU dan diturunkan pada Perda No 4 Tahun 2012 Tentang Penyerahan PSU.

"Hal ini sangat penting, agar nantinya pembangunan perumahan di Kabupaten Tangerang dapat terintegrasi dengan pembangunan infrastruktur dan lingkungan.," katanya.

Tujuan penyerahan PSU yaitu untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih nyaman memanfaatkan fasum dan fasos.

Jika tidak diserahkan, semua kerusakan yang menjadi kebutuhan publik masih menjadi tanggung jawab pengembang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

TANGSEL
Ngantuk Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Pemotor Terjatuh hingga Luka-luka di Flyover Ciputat

Ngantuk Usai Nobar Final Piala Dunia 2026, Pemotor Terjatuh hingga Luka-luka di Flyover Ciputat

Senin, 20 Juli 2026 | 19:30

Sebuah kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan, arah Jakarta, pada Senin 20 Juli 2026, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill