Connect With Us

Polisi Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Tangerang, Pelaku Pasangan Suami Istri

Tim TangerangNews.com | Rabu, 15 Desember 2021 | 17:18

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang berhasil membongkar kasus perdagangan orang (human trafficking) di Kabupaten Tangerang dengan menangkap dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri, berinisial AM dan UA warga asal Lampung.

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa total keseluruhan sebanyak 56 orang menjadi korban aksi kejahatan mereka. Sebanyak 50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

"Enam korban yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan, berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN," katanya dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu 15 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Wahyu menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021, terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, dari laporan itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka yang berada di Tangerang tersebut.

"Hasil dari pemeriksaan terhadap enam korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar," ujarnya.

Kedua pasangan suami istri yang diketahui asal Lampung ini, dikatakan Kapolres, merekrut korban-korbannya melalui media sosial Facebook untuk dibekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp12 juta sampai Rp16 juta per bulannya.

"Sebelum berangkat ke sana, korban diminta biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa," tuturnya.

Ia mengungkapkan, untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka melakukan koordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri. Di mana pihak agen tersebut akan menyalurkan korban ke dua negara antara Turki dan Qatar.

"Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan," ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun, dengan meraup keuntungan dalam satu bulan mencapai Rp20 sampai Rp30 juta. "Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan 3 sampai 4 orang," singkatnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu berupa satu unit handphone, enam paspor, tiga visa elektronik, dua lembar print out tiket pesauat, tiga buah surat vaksinasi Covid-19, dan dua buku tabungan BRI.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan Rp100 sampai Rp600 juta.

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

TEKNO
Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Trafik Data Telkomsel Diprediksi Melonjak 15% saat RAFI 2024, Paling Tinggi Game Online

Kamis, 28 Maret 2024 | 01:09

Telkomsel memproyeksikan terjadinya pertumbuhan trafik broadband hingga 15,22% dibandingkan hari biasa selama momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2024.

OPINI
Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Ramadan Bulan Ampunan, Utang Pinjol Malah Bertebaran

Rabu, 20 Maret 2024 | 15:57

Ramadan adalah bulan suci yang identik dengan ampunan dan bulan penuh ketakwaan. Namun, nyatanya hal ini tidak menjadikan pelaku kemaksiatan berkurang. Salah satu kemaksiatan yang semakin marak adalah pinjaman online atau pinjol.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill