Connect With Us

Modus Usaha Galian Tanah, Warga Pasar Kemis Tangerang Tipu Ratusan Juta

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 18 Desember 2021 | 17:37

Polresta Tangerang menangkap warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis kasus dugaan penipuan. (@TangerangNews / Bidhumas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial AR, 47, warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dibekuk jajaran Polresta Tangerang lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. 

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka AR menipu korban seorang perempuan berinisial IR, 41, warga Perum Griya Bintang Mekar Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Tersangka mengiming-imingi atau menipu korban dengan modus bisnis galian tanah,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat 17 Desember 2021.

Wahyu menjelaskan bahwa pada pertengahan Maret 2021, tersangka mendatangi rumah korban untuk menawarkan kerja sama bisnis galian tanah yang akan dikirim ke kegiatan proyek urugan. 

Saat itu tersangka menjanjikan memberikan keuntungan sebesar Rp70 ribu per ritase kepada korban. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan surat jalan armada angkutan tanah atas nama korban. 

Korban pun kemudian memberikan uang untuk modal kepada tersangka sebesar Rp684 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

Setelah selang beberapa bulan, lanjut Wahyu, tersangka tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan uang modal yang diberikan pun tidak dikembalikan. 

“Korban pun mengalami kerugian ratusan juta rupiah hingga kemudian melaporkan ke Polresta Tangerang,” tutur Wahyu.

Penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka AR sudah dua kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. 

Hingga kemudian pada Rabu 15 Desember 2021, tersangka dijemput polisi saat tersangka berada di wilayah Rajeg. Saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

KAB. TANGERANG
Tatap Muka Terakhir, Warga Matagara Solid Dukung Maesyal-Intan

Tatap Muka Terakhir, Warga Matagara Solid Dukung Maesyal-Intan

Sabtu, 23 November 2024 | 18:48

Masyarakat Kampung Mampelem Balong, RT01/04, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa solid dukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor 02, Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah, Sabtu 23 November 2024.

SPORT
Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Jumat, 22 November 2024 | 12:28

Pekan ke-11 lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 akan mempertemukan Barito Putera melawan Persita Tangerang di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Sabtu, 23 November 2024.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

BANDARA
WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

WNI Buron Judi Online W88 Ditangkap di Filipina

Jumat, 22 November 2024 | 14:52

Warga negara Indonesia (WNI) buronan kasus judi online W88 yang kabur ke Filipina ditangkap aparat Bareskrim Polri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill