Connect With Us

Modus Usaha Galian Tanah, Warga Pasar Kemis Tangerang Tipu Ratusan Juta

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 18 Desember 2021 | 17:37

Polresta Tangerang menangkap warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis kasus dugaan penipuan. (@TangerangNews / Bidhumas Polresta Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial AR, 47, warga Kampung Kendal, Desa Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dibekuk jajaran Polresta Tangerang lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. 

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka AR menipu korban seorang perempuan berinisial IR, 41, warga Perum Griya Bintang Mekar Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Tersangka mengiming-imingi atau menipu korban dengan modus bisnis galian tanah,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat 17 Desember 2021.

Wahyu menjelaskan bahwa pada pertengahan Maret 2021, tersangka mendatangi rumah korban untuk menawarkan kerja sama bisnis galian tanah yang akan dikirim ke kegiatan proyek urugan. 

Saat itu tersangka menjanjikan memberikan keuntungan sebesar Rp70 ribu per ritase kepada korban. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka menjanjikan surat jalan armada angkutan tanah atas nama korban. 

Korban pun kemudian memberikan uang untuk modal kepada tersangka sebesar Rp684 juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap.

Setelah selang beberapa bulan, lanjut Wahyu, tersangka tidak memberikan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan uang modal yang diberikan pun tidak dikembalikan. 

“Korban pun mengalami kerugian ratusan juta rupiah hingga kemudian melaporkan ke Polresta Tangerang,” tutur Wahyu.

Penyidik dari Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka AR sudah dua kali dipanggil, namun tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. 

Hingga kemudian pada Rabu 15 Desember 2021, tersangka dijemput polisi saat tersangka berada di wilayah Rajeg. Saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

NASIONAL
Tangani Banjir di Jakarta, Banten dan Jabar, Menko PMK Bentuk Timsus Mitigasi Bencana

Tangani Banjir di Jakarta, Banten dan Jabar, Menko PMK Bentuk Timsus Mitigasi Bencana

Jumat, 28 Maret 2025 | 22:34

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membentuk tim khusus (timsus) mitigasi bencana yang terdiri atas berbagai kementerian/lembaga untuk mitigasi bencana, utamanya banjir

BANTEN
Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Rabu, 2 April 2025 | 11:14

Di balik cahaya lampu yang menyala di rumah, masjid, dan jalanan saat Hari Raya, ada sosok yang rela meninggalkan kebersamaan dengan keluarga demi menjaga keandalan listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill