TANGERANGNEWS.com–Kasus dugaan pencemaran kali oleh limbah industri di kawasan Perumahan Bukit Tiara, di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa sudah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Pihak DLHK Kabupaten Tangerang hingga kini masih menunggu hasil laboratorium kandungan dan baku mutu air kali di kawasan tersebut. Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, hasil pemeriksaan laboratorium akan menjadi dasar mengidentifikasi lebih lanjut terkait adanya dugaan terjadinya pencemaran aliran kali tersebut.
"Kita belum tahu apakah tercemar limbah atau tidak, soalnya memang banyak industri di sana. Kita tunggu hasil uji lab nya selama 14 hari kerja," katanya di Tangerang, Senin 20 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.
Achmad menuturkan, pihaknya sudah melakukan pengambilan sampel air, untuk dilakukan pengujian di laboratorium DLKH Kabupaten Tangerang. Dirinya mengaku, belum bisa mengambil kesimpulan apakah air tersebut tercemar limbah industri atau tidak, sebelum hasil uji lab itu keluar.
"Kami sudah menerima laporan, kami juga sudah melakukan pengecekan ke lokasi setelah mendapat laporan dari masyarakat itu," ujarnya.
Menurut dia, jika aliran kali di kawasan perumahan warga tersebut memang sering berubah-ubah warna. Kadang hitam pekat dan terkadang hitam keunguan. Namun, kata dia, hal itu belum bisa dijadikan patokan bahwa aliran kali telah tercemar limbah industri.
"Dan kita tetap memberi himbauan kepada industri-industri yang dekat dengan kali Bukit Tiara, agar tidak membuang limbah ke kali," ungkap Achmad.
Kepala Seksi (Kasi) Bina Hukum DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha menambahkan, dalam pengambilan sampel aliran kali yang diduga telah tercemar limbah industri itu diambil dari dua titik, yaitu yang pertama di titik kali perumahan dan ke dua di aliran kali di kawasan industri.
"Kita kemarin mengambil dua titik sampel, yang pertama di titik kali perumahan Bukit Tiara, dan keduanya di kali kawasan industri atau saluran umum Panaru. Karena dari arah hulunya itu memang masuk dari kawasan Citra," tuturnya.
Ia mengungkapkan, untuk menindak lanjuti temuan lapangan itu, pihaknya juga kini akan segera mengecek ke sejumlah perusahaan-perusahaan yang diduga telah mencemari aliran kali tersebut.
"Kita sudah berkoordinasi dengan tim untuk segera melakukan kroscek terhadap perusahaan yang diduga telah menyebabkan aliran kali tercemar. Dan itu sudah ada beberapa titik yang akan kita sidak," ujarnya.
Selain itu, kata dia, jika nanti hasil pengecekan perusahaan itu terbukti telah mencemari aliran kali. Maka Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak segan untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut sesuai Undang-Undang yang berlaku.
"Jadi kalau nanti terbukti, tentunya kita akan memberikan sanksi mulai dari sanksi administrasi, pidana dan perdata. Nanti kita juga akan lihat terlebih dahulu pelanggarannya sampai sejauh mana?, maka kita akan langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup," ujarnya.