Connect With Us

Akibat Anak Buah Mangkir, Kasus Narkoba Kapolsek Sepatan Terbongkar

Tim TangerangNews.com | Rabu, 29 Desember 2021 | 19:21

Ilustrasi Sabu-sabu (Istimewa / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu oleh Kapolsek Sepatan berinisial AKP OBW terungkap akibat anak buahnya mangkir dalam tugas pengamanan Natal.

"Anggota Polsek Sepatan atas nama Brigadir RC. Yang bersangkutan, saat ditugaskan pada pengamanan gereja, tidak berada di tempat pengamanan semestinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu 29 Desember 2021, dikutip dari Antara.

Zulpan menerangkan, Brigadir RC seharusnya bertugas dalam tim pengamanan malam natal di Gereja Santa Maria di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Namun karena yang bersangkutan mangkir dari tugas, Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Tangerang Kota kemudian mencari keberadaan Brigadir RC untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan Brigadir RC, ternyata positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan setelah dilakukan pengembangan ternyata Kapolsek Sepatan AKP OBW turut terlibat penyalahgunaan sabu-sabu.

"Dilakukan pemeriksaan tes urine ternyata positif. Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata penggunaan narkotika ini jenis sabu juga libatkan Kapolsek Sepatan. Sehingga hal ini dilakukan pemeriksaan kepada Kapolsek dan ternyata terbukti," ujarnya.

Saat ini AKP OBW dan Brigadir RC telah dimutasi ke Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Jadi, dua-duanya anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi non-job serta dalam pemeriksaan dan ditahan. Kemudian, mereka akan melakukan ikuti proses lanjutan tentu dengan tindakan yang mereka lakukan disiplin kode etik dan pidana umum nantinya," tutur Zulpan.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

HIBURAN
Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Penggagas Soundtrack KKN di Desa Penari Ciptakan Lagu Tepis Stereotip Horor Gunung Kawi

Jumat, 9 Januari 2026 | 13:50

Musisi asal Gunung Kawi, Matoha Mino, merilis lagu berjudul Gunung Kawi sebagai bentuk respons terhadap persepsi yang menurutnya keliru dan telah lama berkembang di masyarakat terkait stigma tentang Gunung Kawi

BANDARA
Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Senin, 12 Januari 2026 | 20:59

Cuaca buruk berupa hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tangerang sejak pagi hari ini memicu gangguan besar pada operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Senin 12 Januari 2026.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill