TANGERANGNEWS.com-Hukuman Kapolsek Sepatan, Kabupaten Tangerang AKP Oky Bekti dalam kasus penyalahgunaan narkoba dinilai harus diperberat. Pasalnya Oky merupakan penegak hukum.
Hal itu dikatakan Anggota Komisi III DPR, Asrul Sani, Kamis 30 Desember 2021. Menurutnya, kasus narkoba merupakan kejahatan yang serius, sehingga yang bersangkutan tidak hanya harus dipecat tapi ditambah hukumannya sepertiga.
"Penegak hukum yang melakukan kejahatan, apalagi yang termasuk kejahatan narkoba sebagai kejahatan serius, bukan sebatas harus dipecat tetapi harus dibawa ke proses peradilan pidana dan dihukum dengan pidana maksimal ditambah sepertiga," katanya seperti dilansir dari Detik.
Asrul menuturkan hukuman pidana ditambah sepertiga tertuang dalam Kitap Undang-undag Hukum Pidana (KUHP). Penambahan hukuman sepertiga bisa dilakukan jika pelaku kejahatannya penegak hukum.
"KUHP telah mengatur bahwa jika pelaku kejahatan adalah pejabat yang berwenang, dalam hal hal ini penegak hukum, maka hukuman maksimal ya bisa ditambah sepertiga," tuturnya.
Lebih lanjut, Asrul yakin pimpinan Polri akan memecat dan memproses hukum AKP Oky jika terbukti bersalah.
"Kami di Komisi III yakin pimpinan Polri saat ini akan melakukan hal di atas (pemecatan dan proses hukum) jika memang diyakini terbukti demikian," imbuhnya.