Connect With Us

Bau Busuk, Gundukan Sampah Liar di Kosambi Tangerang Dibersihkan Total

Tim TangerangNews.com | Kamis, 6 Januari 2022 | 14:23

DLHK Kabupaten Tangerang membersihkan semua tumpukan sampah liar di Kosambi. (@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang bergerak cepat membersihkan tumpukan sampah liar. Langkah ini dilakukan untuk merealisasikan program unggulan Bupati dan Wabup Tangerang yaitu ‘Kita peduli permasalahan sampah’ atau Kipprah.

Kepala DLHK Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat dan informasi dari kepala UPT 8 yang merupakan unit pelaksana teknis dalam penanganan sampah untuk wilayah Kecamatan Kronjo, Mauk, Sukadiri, Gunung Kaler, dan Mekar Baru.

"Kami (DLHK) mendapatkan pengaduan dari masyarakat dan informasi yang diberikan dari UPT 8 bahwa di Desa Kosambi ada gundukan sampah liar yang mengeluarkan bau menyengat," kata Taufik, Kamis 6 Januari 2022.

Dalam pelaksanaan gempuran sampah,  ujarTaufik, pihaknya melaksanakan pembersihan selama tiga hari mulai dari tanggal 2-4 Januari , dan hari ini DLHK melakukan monitoring untuk melihat kondisi terakhir penanganan sampah di lokasi tersebut.

Taufik menyebutkan, pihaknya mengerahkan sebanyak 39 petugas terdiri dari 30 sopir, 4 operator alat berat, dan 5 pengawas. Selain itu, juga menurunkan 15 unit truk sampah dan 2 unit ekskavator dalam penanganan sampah liar atau gempuran sampah.

Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh petugas hingga relawan yang terlibat dalam kegiatan ini. Dengan bergerak bersama-sama seperti ini, Taufik berharap ke depannya Kabupaten Tangerang bisa semakin bersih dan sehat lingkungannya.

Selanjutnya Taufik mengimbau agar masyarakat bisa meningkatkan kesadarannya untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Buanglah sampah pada TPS yang tersedia sesuai dengan waktu pembuangan, pilih pilah olah sampah langsung dari sumbernya yaitu dari rumah tangga," tutur Taufik.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

TEKNO
Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Aplikasi Bantu Cari Jadi Solusi Digital Lacak Barang hingga Orang Hilang

Jumat, 9 Januari 2026 | 15:33

Kehilangan barang, hewan peliharaan, hingga anggota keluarga kini tak lagi harus dihadapi sendirian.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill