Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 11 pemuda yang diduga kelompok gangster ditangkap di Perumahan Hijau Lestari, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu 9 Januari 2022, dini hari.
Berdasarkan informasi, mereka ditangkap Polisi setelah terjebak masuk ke jalan yang mereka duga ada akses kabur.
Dari rekaman video yang diterima TangerangNews, nampak para pemuda itu dikumpulkan di pos warga. Mereka nampak duduk dengan tanpa baju.
Saat penangkapan itu, ada pelaku yang sempat dipukuli warga. Aksi itu langsung dilerai petugas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGPemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews