TANGERANGNEWS.com-Tiga ABG di bawah umur diduga hendak tawuran dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Namun aksi mereka berhasil dicegah petugas Kepolisian, di turunan Jalan Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu 9 Januari 2022 dini hari.
Ketiga remaja tersebut berinisial MAK, 16, MM, 14, dan MN, 15. Diketahui mereka merupakan warga Desa Pabuaran, Kecamatan Curug.
"Ketiganya kami amankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam sejenis celurit," terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, seperti dilansir dari Poskota, Senin 10 Januari 2022.
Menurut Kapolres, pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa ada sekelompok remaja yang diduga hendak tawuran.
Saat tiba di lokasi, petugas pun langsung mengamankan ketiga remaja tersebut berikut barang bukti.
"Selanjutnya ketiga remaja itu kami amankan untuk menjalani pemeriksaan," pungkas Kapolres.