TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Gempa bumi magnitudo 6.7 yang terjadi pada Jumat, 13 Januari 2021, menyebabkan dua rumah di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mengalami rusak berat.
Dua rumah tersebut berada di Kampung Sukadiri, RT02/02, Desa Sukadiri dan di Kampung Kondang, RT01/01, Kelurahan Mekar Kodang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
"Dari survey BPBD di lapangan, ada dua rumah yang mengalami rusak berat dan ringan dampak gempa kemarin," tutur Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir, Sabtu 15 Januari 2022.
Terlihat guncangan gempa membuat tembok rumah warga hancur dari sisi depan sampai ke dapur. Sehingga, seisi rumah warga yang rusak berat tersebut bisa terlihat dari luar.
Meski begitu, Abdul Munir memastikan, penghuninya tidak mengalami luka. Sebab, pada saat gempa terjadi, penghuninya masih sempat menyelamatkan diri keluar rumah. "Tidak ada korban," singkatnya.
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGBeberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews