ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Aksi pencurian kendaraan bermotor terjadi di Jalan D Tambingan Raya No.14 Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, Banten, sekitar pukul 07.30 WIB, Selasa 18 Januari 2022.
Saat itu, korban yang usai bepergian dari pasar, ketika itu akan memasukan berbagai macam belanjaannya ke dalam rumah. Namun, Sepeda motor Honda Beat milik Vika (korban) dengan nomor polisi B 6909 WPB langsung dicuri
Tampak terekam dalam tayangan CCTV, pelaku dalam menjalankan aksinya berjumlah dua orang.
“Saat beraksi sebenarnya sempat diketahui oleh tetangga korban. Kemudian, kami mengejar. Tetapi sayangnya, pelaku dengan cepat kabur, sehingga tidak terkejar,” kata Rullyan Gerry, tetangga korban.
View this post on Instagram
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGSuasana Ramadan 1447 Hijriah di Syafana Islamic School Tangerang tahun ini terasa berbeda dan penuh energi positif.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews