ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan akibat menghadang truk untuk menumpang kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Kali ini korban diduga masih remaja ditabrak di Jalan Raya Adiyasa, Kecamatan Cisoka.
Berdasarkan informasi, korban yang belum diketahui identitasnya ini mencoba menghentikan truk secara paksa bersama teman-temannya untuk menumpang, Selasa 25 Januari 2022, dini hari.
Diduga saat menghadang di tengah jalan, truk terus melaju hingga menabrak korban dan tewas di tempat. Truk pun pergi meninggalkan lokasi. Melihat kejadian tersebut, teman-teman korban kabur karena ketakutan.
Dari video yang tersebar di sosial media, korban yang diketahui warga Maja, Kabupaten Lebak ini tewas dengan posisi telungkup. Warga sekitar menutupi tubuhnya dengan kardus.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews