TANGERANGNEWS.com-Sopir dan kernet angkot jurusan Balaraja-Serang berinisial IS, 22, dan GG, 24, memperkosa penumpangnya, wanita berinisial SP, 24. Tak hanya itu, mereka juga merampok barang-barang korban, lalu mencoba membunuhnya dengan membuangnya ke sungai.
Korban berhasil selamat dari aksi kejam kedua pelaku, lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. Keduanya pun ditangkap dan dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha melawan petugas.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis 20 Januari 2022, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban ketika itu hendak menjenguk orangtuanya di Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kemudian ia naik angkot yang dikemudikan IS dan kernet GG.
Saat itu, angkot sudah sepi. Hanya ada kedua pelaku dan korban. Pelaku sempat mengisi bensin di SPBU. Setelah itu, keduanya melancarkan aksi bejatnya.
“Setelah mengisi BBM, tiba-tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut. Korban pun ketakutan. Pelaku kemudian memukul korban dengan ban serep dan bangku kernet mobil," kata Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho seperti dilansir dari Detik, Rabu 26 Januari 2022.
Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban diperkosa berulang kali. Setelah selesai, pelaku mengambil barang0barang berharga milik korban. Lalu, berusaha menghilangkan jejak dengan membuang korban ke sungai agar tewas.
“Kedua pelaku melempar korban ke Sungai Ciujung dari atas jembatan Tirtayasa di Serang, Banten. Namun alhamdulillah korban pada saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai,” tambah Kapolres.
Korban sempat ditolong oleh masyarakat sekitar. Lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak kedua pelaku dan membekuknya.
Namun saat hendak ditangkap, mereka melakukan perlawanan dengan menabrakan diri menggunakan motor yang dibawanya ke penyidik di lapangan. Setelah itu, mencoba melarikan diri.
“Keduanya kita lumpuhkan dengan tembakan di kakinya. Satu di Tigaraksa, satu di Balaraja," tambah Kapolres.
Atas perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan, yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340, dan Pasal 338 KUHP. “Dengan ancaman hukuman mati," tegas Kapolres.