Connect With Us

Korban Depresi Berat, Keluarga Minta Sopir dan Kernet Angkot Pemerkosa Dihukum Mati

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 26 Januari 2022 | 15:48

Satu unit angkutan umum terkait perkosaan dan perampokan sopir beserta kernet angkot Balaraja-Serang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-SP, 24, korban perkosaan dan perampokan sopir beserta kernet angkot Balaraja-Serang, mengalami depresi berat usai kejadian yang menimpanya.

Selain itu, kondisi fisik korban menderita luka lebam di bagian kepala dan punggung akibat dipukul dengan ban serep dan kursi kecil kernet, hingga mengakibatkan dirinya pingsan.

“Adik saya depresi berat dan menderita luka-luka lebam,” kata Kakak korban, Wawan di Polres Kota Tangerang, 26 Januari 2022.

Atas kejadian itu, Wawan meminta agar kedua tersangka di hukum mati karena selain memperkosa dan merampok, mereka juga mencoba membunuh adiknya dengan membuangnya ke sungai.

“Mereka harus dihukum mati, karena sangat sadis perbuatannya,” tegasnya.

Seperti diketahui, sopir dan kernet angkot jurusan Balaraja-Serang berinisial IS, 22, dan GG, 24, memperkosa penumpangnya, wanita berinisial SP, 24. Peristiwa itu terjadi pada Kamis 20 Januari 2022, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban ketika itu hendak menjenguk orangtuanya di Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Melihat hanya korban yang menumpangi angkot itu, kedua pelaku mengambil kesempatan dengan menutup pintu mobil lalu memukul korban hingga pingsan. Setelah memperkosa korban berkali-kali, pelaku mengambil barang-barangnya lalu meembuangnya ke Sungai Ciujung dari atas Jembatan Tirtayasa, Serang, Banten.

Beruntung, korban berhasil selamat saat tubuhnya diceburkan ke air. Dia ditolong warga setempat, lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi. Kedua pelaku pun ditangkap dan dihadiahi timah panas di kakinya karena berusaha melawan petugas.

KAB. TANGERANG
Dalam 4 Bulan Ada 2.074 Pasutri Bercerai di PA Tigaraksa, Pertengkaran hingga Judol Jadi Pemicu

Dalam 4 Bulan Ada 2.074 Pasutri Bercerai di PA Tigaraksa, Pertengkaran hingga Judol Jadi Pemicu

Senin, 20 April 2026 | 20:26

Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa mencatat sebanyak 2.074 kasus perceraian di Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel) periode Januari-April 2026.

OPINI
Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Mengapa Mengurus Negara Butuh Lebih dari Sekadar Nyali?

Senin, 20 April 2026 | 19:56

-Belakangan ini, ruang publik kita diwarnai oleh narasi yang cukup mengusik logika akademik: mengurus negara konon tak bisa hanya mengandalkan "ilmu buku".

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Jadwal Sesi Siang UTBK 2026 Tak Seragam, Peserta Wajib Cek Ulang Waktu di Lokasi Ujian

Senin, 20 April 2026 | 14:42

Pelaksanaan UTBK 2026 yang akan berlansung pada Selasa 21 April 2026, untuk sesi siang tidak berlangsung dengan waktu yang sama di seluruh titik ujian. 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill