TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) di masa Pandemi Covid-19. Namun demikian, mereka harus memenuhi sejumlah syarat.
"Dengan syarat memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian, atau pejabat yang berwenang," kata Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, seperti dilansir dari Merdeka, Jumat 28 Januari 2022.
Meski begitu, dia juga mengingatkan kepada ASN yang melaksanakan dinas luar negeri agar tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai aturan satuan tugas ataupun Kementerian Perhubungan.
"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Kita wajibkan untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19," jelas dia.
Namun Zaki mengultimatum seluruh ASN untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama periode ini.
"Sanksinya jelas, hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tegas Zaki.
Menurut Zaki, penegasan larangan berlibur ke Luar Negeri oleh Pemkab Tangerang, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," jelas dia.