TANGERANGNEWS.com-Polsek Pakuhaji menangkap dua oknum pegawai Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap pada Jumat 28 Januari 2022. Namun polisi belum bisa menjelaskan terkait kronologi penangkapan oknum pegawai desa tersebut.
"Ya benar, ditangkap kemarin (Jumat), terkait kasus narkoba. Belum bisa dijelaskan secara detail. Barang bukti tidak ada karena mereka hanya pengguna," kata Kanit Reskrim Polsek Pakuhaji Iptu Iswandi seperti dilansir dari JPNN, Sabtu 29 Januari 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua oknum pegawai desa itu hanya sebagai pengguna. Kini, mereka sudah dilakukan proses rehabilitasi di wilayah Jakarta Selatan.
"Ya pengguna, sekarang sudah direhabilitasi," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Desa Gaga Muhamad Sodikin mengakui jika kedua pegawainya itu telah diamankan aparat Polsek Pakuhaji dalam penyalahgunaan narkoba.
"Oknum pegawai ada dua orang, sekarang sudah beres dan diserahkan ke panti rehabilitasi," tuturnya.
Kedua oknum pegawai desa itu akan mendapatkan sanksi tegas atas keterlibatan kasus narkoba.
"Nanti akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Kalau saya dari awal sudah tegas kalau terlibat narkoba tidak akan segan-segan memberikan sanksi," kata dia.