Connect With Us

Aturan Baru PPKM, Begini Sistem Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tangerang

Tim TangerangNews.com | Rabu, 9 Februari 2022 | 22:00

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Menyusul terbitnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan terbaru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, peraturan tersebut sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi Covid-19," ujar Hendar, Rabu 9 Februari 2022. 

 

Sehubungan hal tersebut, sistem kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang dengan penerapan PPKM Level 3 bagi Perangkat Daerah (PD) seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).

"Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan," ujar Hendar.

Adapun bagi PD di luar instansi yang sudah disebutkan, dianjurkan hanya melaksanakan tugas kedinasan atau bekerja 50 persen dari kantor. "ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen dari total seluruh pegawai Pemkab Tangerang,” terangnya.

Secara teknis, sambung Hendar, hal itu diatur oleh setiap Kepala PD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

TANGSEL
Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Tangsel Art Festival 2025 Hadirkan Pameran Karya Seni hingga Penampilan Musisi Lokal

Kamis, 20 November 2025 | 15:38

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Tangsel kembali menghadirkan Dekranasda “Tangsel Art Festival 2025”, yang digelar pada 20-23 November 2025 di Bintaro Jaya Xchange Mall 1.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

BANTEN
Tanggapi Isu Pengunduran Diri Direksi Bank Banten, KAHMI Banten Dorong Adanya Transparansi Kebijakan

Tanggapi Isu Pengunduran Diri Direksi Bank Banten, KAHMI Banten Dorong Adanya Transparansi Kebijakan

Jumat, 21 November 2025 | 19:09

Koordinator Majelis Wilayah KAHMI Provinsi Banten Dedy Arisandi, menanggapi isu pengunduran diri salah satu Direksi Bank Banten yang belakangan ramai dibicarakan publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill