Connect With Us

Aturan Baru PPKM, Begini Sistem Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Tangerang

Tim TangerangNews.com | Rabu, 9 Februari 2022 | 22:00

| Dibaca : 376

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Hendar Herawan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com–Menyusul terbitnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang mengeluarkan aturan terbaru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) bernomor 800/428-BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan mengatakan, peraturan tersebut sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Ini juga menindaklanjuti surat edaran Menpan-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Pandemi Covid-19," ujar Hendar, Rabu 9 Februari 2022. 

 

Sehubungan hal tersebut, sistem kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang dengan penerapan PPKM Level 3 bagi Perangkat Daerah (PD) seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD tetap melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor atau Work from Office (WFO).

"Saya berharap bagi ASN yang berstatus WFO, tetap menaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan lebih memperhatikan lagi kebersihan tangan," ujar Hendar.

Adapun bagi PD di luar instansi yang sudah disebutkan, dianjurkan hanya melaksanakan tugas kedinasan atau bekerja 50 persen dari kantor. "ASN yang melakukan WFO, maksimal berjumlah 50 persen dari total seluruh pegawai Pemkab Tangerang,” terangnya.

Secara teknis, sambung Hendar, hal itu diatur oleh setiap Kepala PD di masing-masing unit kerja. Surat edaran tersebut juga berlaku sampai dengan tanggal 28 Februari 2022.

TANGSEL
Tembus 300 Ribu Jiwa, Ini Daftar Kecamatan Terpadat di Tangsel

Tembus 300 Ribu Jiwa, Ini Daftar Kecamatan Terpadat di Tangsel

Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:28

TANGERANGNEWS.com- Tangerang Selatan merupakan kotamadya hasil pemekaran dari Kabupaten Tangerang pada 2008 silam.

BANTEN
Cocok untuk Liburan, Ramalan Cuaca Sabtu Besok Cerah di Tangerang

Cocok untuk Liburan, Ramalan Cuaca Sabtu Besok Cerah di Tangerang

Jumat, 2 Juni 2023 | 13:45

TANGERANGNEWS.com- Ramalan cuaca untuk besok, Sabtu, 3 Juni 2023, terpantau cerah sehingga menjadi waktu yang tepat untuk berlibur.

KAB. TANGERANG
 Koki dan Pencetak Ekstasi Diamankan dari Pabrik Rumahan di Sidang Jaya Tangerang

Koki dan Pencetak Ekstasi Diamankan dari Pabrik Rumahan di Sidang Jaya Tangerang

Jumat, 2 Juni 2023 | 19:08

TANGERANGNEWS.com-Tim gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Banten menggerebek rumah produksi narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

OPINI
Ada Apa dengan Kesehatan Mental Ibu Indonesia

Ada Apa dengan Kesehatan Mental Ibu Indonesia

Jumat, 2 Juni 2023 | 19:36

TANGERANGNEWS.com-Saat ini, isu kesehatan mental menjadi topik hangat yang sedang diperbincangkan khalayak. Baik melalui kanal youtube, podcast, instagram, dan media sosial lainnya rata-rata mengulas isu kesehatan mental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill