Connect With Us

PPKM Level 3, Ini Rincian Instruksi Bupati Tangerang 

Tim TangerangNews.com | Kamis, 10 Februari 2022 | 21:40

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (@TangerangNews / Diskominfo Kabupaten Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di daerahnya. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022. Peraturan tersebut juga sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Sehubungan dengan itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, sedangkan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. 

Dalam instruksi tersebut, Bupati Zaki mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen,” bunyi instruksi Bupati Tangerang dalam surat dimaksud. 

Adapun, bagi rumah ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan sebuah kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM Level 3. 

“Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” bunyi dalam Surat Instruksi tersebut. 

Diketahui, instruksi tersebut mulai berlaku pada 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022. 

Bupati Zaki mengimbau camat, lurah dan juga kepala desa untuk mengoptimalkan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Seluruh masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

TEKNO
Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Jumat, 28 November 2025 | 21:47

OPPO resmi meluncurkan perangkat A6x, smartphone terbaru yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perangkat yang stylish, awet, dan nyaman digunakan sepanjang hari.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill