Cek Loker hingga Harga Bahan Pokok Kini Bisa Lewat Aplikasi Tangsel One
Senin, 5 Oktober 2026 | 18:54
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TANGERANGNEWS.com–Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di daerahnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022. Peraturan tersebut juga sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Sehubungan dengan itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, sedangkan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Zaki mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen,” bunyi instruksi Bupati Tangerang dalam surat dimaksud.
Adapun, bagi rumah ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan sebuah kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM Level 3.
“Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” bunyi dalam Surat Instruksi tersebut.
Diketahui, instruksi tersebut mulai berlaku pada 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022.
Bupati Zaki mengimbau camat, lurah dan juga kepala desa untuk mengoptimalkan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Seluruh masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melengkapi aplikasi Tangsel One dengan berbagai layanan.
TODAY TAGKawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.
Pemkot Tangerang menggelar acara Nonton Bareng (Nobar) gratis laga final FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Thailand pada Senin 5 Oktober 2026 malam. Berlokasi
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews