Connect With Us

PPKM Level 3, Ini Rincian Instruksi Bupati Tangerang 

Tim TangerangNews.com | Kamis, 10 Februari 2022 | 21:40

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (@TangerangNews / Diskominfo Kabupaten Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di daerahnya. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022. Peraturan tersebut juga sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Sehubungan dengan itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, sedangkan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. 

Dalam instruksi tersebut, Bupati Zaki mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen,” bunyi instruksi Bupati Tangerang dalam surat dimaksud. 

Adapun, bagi rumah ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan sebuah kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM Level 3. 

“Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” bunyi dalam Surat Instruksi tersebut. 

Diketahui, instruksi tersebut mulai berlaku pada 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022. 

Bupati Zaki mengimbau camat, lurah dan juga kepala desa untuk mengoptimalkan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Seluruh masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

KAB. TANGERANG
Konflik Timur Tengah, 264 Jemaah Umrah Asal Kabupaten Tangerang Dipastikan Tetap Pulang

Konflik Timur Tengah, 264 Jemaah Umrah Asal Kabupaten Tangerang Dipastikan Tetap Pulang

Selasa, 3 Maret 2026 | 22:53

Kementrian Jemaah Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang memastikan, sebanyak 264 jamaah umrah yang berasal dari wilayahnya dapat pulang sesuai jadwal meski situasi di Timur Tengah tengah memanas, akibat perang

BANTEN
9 Ribu Jemaah Haji Banten Bisa Langsung Berangkat Lewat Asrama Haji Cipondoh pada 2026

9 Ribu Jemaah Haji Banten Bisa Langsung Berangkat Lewat Asrama Haji Cipondoh pada 2026

Selasa, 3 Maret 2026 | 23:17

Kabar gembira bagi warga Banten! Mulai tahun 2026, perjalanan menuju Tanah Suci bakal jauh lebih ringkas.

KOTA TANGERANG
Viral! Pria Diduga Aparat Todong Pistol ke Kepala Sopir Taksi Online Gegara Senggolan di Jalan Tangsel

Viral! Pria Diduga Aparat Todong Pistol ke Kepala Sopir Taksi Online Gegara Senggolan di Jalan Tangsel

Selasa, 3 Maret 2026 | 22:44

Jagat media sosial dihebohkan oleh aksi arogan seorang pria berkepala plontos yang menodongkan benda mirip senjata api (senpi) laras pendek kepada seorang driver taksi online.

TANGSEL
Cegah Tawuran saat Ramadan, Polres Tangsel Ajak Remaja Lomba Balap Lari

Cegah Tawuran saat Ramadan, Polres Tangsel Ajak Remaja Lomba Balap Lari

Senin, 2 Maret 2026 | 22:03

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar kegiatan Night Run (lomba lari malam) di lapangan parkir Stadion Indomilk Arena, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu 1 Maret 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill