Connect With Us

PPKM Level 3, Ini Rincian Instruksi Bupati Tangerang 

Tim TangerangNews.com | Kamis, 10 Februari 2022 | 21:40

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (@TangerangNews / Diskominfo Kabupaten Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan instruksi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19 di daerahnya. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022. Peraturan tersebut juga sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Sehubungan dengan itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, sedangkan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. 

Dalam instruksi tersebut, Bupati Zaki mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen,” bunyi instruksi Bupati Tangerang dalam surat dimaksud. 

Adapun, bagi rumah ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan sebuah kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM Level 3. 

“Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dapat dilaksanakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” bunyi dalam Surat Instruksi tersebut. 

Diketahui, instruksi tersebut mulai berlaku pada 8 Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2022. 

Bupati Zaki mengimbau camat, lurah dan juga kepala desa untuk mengoptimalkan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Seluruh masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

TANGSEL
Polri Buka Posko Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Nomor Kontaknya

Polri Buka Posko Pengiriman Bantuan Bencana Sumatera di Bandara Pondok Cabe Tangsel, Ini Nomor Kontaknya

Jumat, 5 Desember 2025 | 22:45

Polri bergerak cepat merespons bencana alam yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

KOTA TANGERANG
Bangun Kekuatan Jelang Porprov 2026, KONI Kota Tangerang Tes Fisik 1.110 Atlet 

Bangun Kekuatan Jelang Porprov 2026, KONI Kota Tangerang Tes Fisik 1.110 Atlet 

Sabtu, 6 Desember 2025 | 11:57

KONI Kota Tangerang terus membangun kekuatan sejak dini dalam menghadapi Porprov Banten 2026 di Kota Tangsel.

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

HIBURAN
SMK Budi Luhur Tangerang Produksi 8 Film Bioskop untuk Isi Waktu Liburan Sekolah

SMK Budi Luhur Tangerang Produksi 8 Film Bioskop untuk Isi Waktu Liburan Sekolah

Jumat, 5 Desember 2025 | 23:04

Masa liburan sekolah akan segera tiba, tepatnya pada bulan Desember 2025 mendatang. Hampir diseluruh sekolah disejumlah kota dan daerah di Indonesia akan meliburkan kegiatan belajar mengajarnya hingga awal tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill