TANGERANGNEWS.com-Ryan Adham Saputra, konsumen Perumahan Lavon di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, melayangkan somasi kepada pihak pengembang, PT Indonic Tangerang Investment.
Somasi yang dilayangkan melalui melalui penasihat hukumnya, Ricky Umar, terkait dugaan wanprestasi pihak pengembang.
“Klien kami, Ryan Adham Saputra selaku pembeli unit Cluster Montana, Jalan Montana 10 Blok 12 No 18, di Perumahan Lavon, sampai sekarang belum terima kunci. Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujar Ricky Umar, Kamis 17 Febuari 2022.
Sebagaimana yang tertera dalam perjanjian pada 19 Maret 2019, pada serah terima unit Cluster Montana, seharusnya kunci rumah sudah diserahkan pada Desember 2020.
“Klien kami sudah sering kali menanyakan kepada customer service tapi tidak ada kepastian. Sementara tenggang waktu selama enam bulan sudah lewat,” katanya.
Ricky yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten menjelaskan, kliennya membeli unit rumah di perumahan tersebut senilai Rp1,37 miliar lebih.
Atas belum diterima kunci rumah yang menjadi hak Ryan Adham Saputra, pihaknya merasa dirugikan.
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 8.2 Perjanjian Penegasan dan Persetujuan, maka PT Indonic Tangerang Investment berkewajiban membayar denda keterlambatan sebesar 3 persen dari harga jual yakni Rp1,37 miliar menjadi Rp41,34 juta.
“Berdasarkan yang kami uraikan di atas, pengembang telah melakukan wanprestasi atas perjanjian dan persetujuan pemesanan unit nomor CF-00002892 tertanggal 10 September 2018. Pengembang segera menyerahkan kunci dan sekaligus membayar denda,” pungkasnya.