Hindari Jalan Rusak Berujung Penumpang Tewas, Tukang Ojek di Pandeglang Malah Jadi Tersangka
Senin, 23 Februari 2026 | 17:56
Nasib malang menimpa Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
TANGERANGNEWS.com–Peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, terbongkar kembali. Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, menemukan peredaran obat-obatan ilegal yang masuk dalam daftar G di sebuah toko kosmetik di Kecamatan Curug dan Tigaraksa.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, penemuan peredaran obat-obatan ilegal pada Jumat 18 Februari tersebut melalui penertiban bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Dalam kegiatan razia bersama beberapa OPD ini karena maraknya penjualan obat daftar G secara ilegal menggunakan kedok toko kosmetika dan hal itu perlu ditangani lebih intensif," ujar Wydia di Tangerang, Jumat 18 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.
Saat pemeriksaan, kata Wydia, pihaknya menemukan sejumlah toko kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G ilegal. Olah karena itu, Loka POM Tangerang langsung memberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan toko kosmetik tersebut.
"Toko kosmetik tersebut langsung disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena terbukti menjual obat daftar G secara ilegal," ungkap Wydia.
Wydia menyebutkan obat-obatan daftar G yang diperjualbelikan secara bebas oleh toko kosmetik itu berupa Heximer dan Tramadol. Bahkan, ada beberapa Tramadol yang diduga palsu yang diperjualbelikan toko kosmetik itu.
"Nilai penjualan hampir Rp1 juta per hari. Obat yang dijual Heximer dan tablet polos diduga Tramadol. Obat tersebut dikemas dalam plastik klip dengan isi 3-5 tablet/plastik. Secara visual diduga Tramadol tersebut palsu," jelas dia.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dan tidak mengonsumsi obat daftar G ilegal.
Selain itu, kata dia, pihaknya meminta masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin sesuai ketentuan.
"Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya," tegas Desiriana.
Lebih jauh dia juga mengingatkan pengusaha untuk mengurus izin apotek ketika menjual obat keras dan tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Nasib malang menimpa Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
TODAY TAGRatusan personel Polres Tangerang Selatan (Tangel) pemeriksaan urine usai apel bersama di Lapangan Apel Polres Tangerang Selatan, Senin 23 Ferbuari 2026.
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi untuk menyikapi satu tahun kepemimpinan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah, Senin, 23 Februari 2026.
Penjualan takjil di bulan suci Ramadan mendapat pengawasan ketat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews