Connect With Us

Berkedok Toko Kosmetik, Peredaran Obat Ilegal di Tangerang Digerebek

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 19 Februari 2022 | 08:13

Petugas gabungan dari Loka POM dan Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan toko kosmetik yang menjual obat ilegal. (@TangerangNews / Loka POM Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, terbongkar kembali. Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, menemukan peredaran obat-obatan ilegal yang masuk dalam daftar G di sebuah toko kosmetik di Kecamatan Curug dan Tigaraksa.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, penemuan peredaran obat-obatan ilegal pada Jumat 18 Februari tersebut melalui penertiban bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.

"Dalam kegiatan razia bersama beberapa OPD ini karena maraknya penjualan obat daftar G secara ilegal menggunakan kedok toko kosmetika dan hal itu perlu ditangani lebih intensif," ujar Wydia di Tangerang, Jumat 18 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Saat pemeriksaan, kata Wydia, pihaknya menemukan sejumlah toko kosmetik yang menjual obat-obatan daftar G ilegal. Olah karena itu, Loka POM Tangerang langsung memberikan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan toko kosmetik tersebut.

"Toko kosmetik tersebut langsung disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, karena terbukti menjual obat daftar G secara ilegal," ungkap Wydia.

Wydia menyebutkan obat-obatan daftar G yang diperjualbelikan secara bebas oleh toko kosmetik itu berupa Heximer dan Tramadol. Bahkan, ada beberapa Tramadol yang diduga palsu yang diperjualbelikan toko kosmetik itu.

"Nilai penjualan hampir Rp1 juta per hari. Obat yang dijual Heximer dan tablet polos diduga Tramadol. Obat tersebut dikemas dalam plastik klip dengan isi 3-5 tablet/plastik. Secara visual diduga Tramadol tersebut palsu," jelas dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti mengingatkan agar masyarakat selalu waspada dan tidak mengonsumsi obat daftar G ilegal.

Selain itu, kata dia, pihaknya meminta masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin sesuai ketentuan. 

"Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya," tegas Desiriana.

Lebih jauh dia juga mengingatkan pengusaha untuk mengurus izin apotek ketika menjual obat keras dan tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

BANTEN
Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Awal Zulhijah 1447 H Dipantau di 88 Titik, Pantai Anyer Jadi Lokasi Rukyatul Hilal di Banten

Jumat, 15 Mei 2026 | 14:08

Kementerian Agama RI akan melakukan pemantauan hilal awal Zulhijah 1447 Hijriah di 88 titik yang tersebar di seluruh Indonesia pada 17 Mei 2026.

HIBURAN
Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Long Weekend Makin Seru, VIVERE Hotel Gading Serpong Hadirkan Staycation Keluarga Bertajuk Fam Jam Stay

Jumat, 15 Mei 2026 | 17:45

Menyambut libur akhir pekan panjang di bulan Mei 2026, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan promo menginap bertajuk “FAM JAM STAY” yang dirancang khusus untuk keluarga.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Pemkot Tangerang Minta Warga Jangan Asal Beli Hewan Kurban, Cek Dulu Stiker Resminya

Kamis, 14 Mei 2026 | 14:53

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli hewan kurban dan memastikan lapak penjualan memiliki stiker resmi dari Pemkot Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill