Connect With Us

Temukan Gudang Minyak Goreng 26 Ton di Tangerang, Polisi Periksa Delapan Orang 

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 26 Februari 2022 | 16:59

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, Budhi Herdi Susianto. (tangerangnews/dens / tangerangnews/dira)

TANGERANGNEWS.com–Di tengah terjadi kelangkaan minyak goreng di masyarakat, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng sebanyak 26 ton di Daan Mogot, Tangerang.

Polres Metro Jakarta Selatan juga mengamankan dan memeriksa delapan orang atas dugaan keterlibatan dalam penjualan 26 ton minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

"Kami mengamankan delapan orang yang saat ini statusnya sedang kami lakukan pemeriksaan saksi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Sabtu 26 Februari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Penyidik kepolisian sedang menggali keterangan terkait peran kedelapan orang tersebut dan ada-tindak pidana dalam praktik penjualan minyak goreng tersebut.

"Kami kemudian mengamankan adanya minyak goreng yang kami duga mereka memang akan mendistribusikan, tapi dengan harga di atas HET," ujarnya.

Budhi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima informasi terkait dugaan penjualan minyak goreng yang tidak semestinya. 

Informasi tersebut ditindaklanjuti dan pada Jumat 25 Februari 2022 ditemukan sebuah gudang penyimpanan minyak goreng di Daan Mogot, Tangerang, dan dua truk pengangkut minyak goreng dengan total temuan sebanyak 26 ton minyak goreng.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa mereka diduga menjual minyak goreng dengan harga Rp17.000 ribu, meski harga beli dari produsen hanya Rp12.500.

Budhi kemudian menjelaskan pelanggar yang ditemukan polisi dalam temuan ini adalah menjual di atas harga eceran tertinggi dan karena sanksinya bersifat administratif, maka pihak Polres Jakarta Selatan akan menyerahkan pemberian sanksinya kepada instansi terkait.

"Kalau mengacu ke Permendag Nomor 6 Tahun 2022, ya itu ancamannya bersifat sanksi administratif, tentunya nanti akan kita serahkan ke instansi berwenang untuk memberikan sanksi administratif," terang Budi.

KAB. TANGERANG
Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Warga Sukadiri Keluhkan Harga Komoditi Pangan, Maesyal-Intan Bakal Lakukan Ini

Kamis, 21 November 2024 | 19:52

Ratusan warga Desa Buaranjati, Kecamatan Sukadiri, berbondong-bondong untuk menyampaikan aspirasinya kepada calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Intan Nurul Hikmah, pada Kamis, 21 November 2024.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill