TANGERANGNEWS.com-Suami pembunuh istri di Sepatan, Kabupaten Tangerang, Nain, 56, diperiksa psikiater terkait kondisi kejiwaannya.
Setelah hasilnya menyatakan pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, polisi pun menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Komarudin mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan istrinya Nemah, 54, setelah pihak rumah sakit menyatakan kondisinya telah sehat usai menerima perawatan.
"Sempat tersangka dirawat beberapa hari di RS Kramat Jati, lantaran melakukan percobaan bunuh diri setelah membunuh istrinya. Saat sudah dinyatakan sehat, kami pun memutuskan langsung menetapkan sebagai tersangka," ujarnya, seperti dilansir dari Medcom, Senin, 28 Februari 2022.
Menurut Komarudin pihaknya juga telah membawa tersangka ke ahli psikiater, untuk memastikan jika tersangka tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kemarin itu ada isu kalau tersangka mengalami gangguan jiwa. Kita tindak lanjuti dengan melakukan proses pemeriksaan kepada ahli. Tapi hasilnya belum turun ke kita, karena masih baru kita bawa tersangka," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Nain, 56, tega membunuh istrinya istrinya Nemah, 54, di Kampung Gempol Sari RT 03 RW 03, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Istrinya tewas dengan luka bacokan di sekujur tubuhnya. Hal itu dipicu pelaku kesal kerap dimarahi sang istri. Namun usai membunuh istrinya, pelaku mencoba bunuh diri dengan menggorok lehernya.