Connect With Us

Penadah Hewan Ternak Curian di Tigaraksa Tangerang Ditangkap, Lima Kerbau Disita

Tim TangerangNews.com | Kamis, 3 Maret 2022 | 08:27

Pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com–Penadah hasil pencurian hewan ternak berupa kerbau di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang berhasil diringkus polisi. Selain penadah, polisi juga menangkap empat orang tersangka spesialis pencuri hewan ternak dan menyita lima ekor kerbau.  

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, tersangka berinisial AD, 41, merupakan penadah di wilayah Tigaraksa yang membeli kerbau hasil pencurian untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan.

Tersangka AD mendapatkan kerbau curian dari komplotan spesialis pencuri kerbau di Pandeglang berinisial AM, 53, AE, 65, SM, 33, dan DD, 35. “Kerbau hasil curian tersebut dijual dengan kisaran harga Rp8.000.000 hingga Rp10.000.000,” ujar Belny dalam keterangannya, Rabu 2 Maret 2022.

Dalam pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak periode Februari 2022,  Belny menjelaskan keempat tersangka tersebut saat melancarkan aksinya bersama-sama keliling mencari sasaran hewan ternak jenis kerbau yang disimpan di kandang ataupun di luar kandang dengan cara membuka tali yang terikat di hewan ternak tersebut.

“Setelah berhasil membuka ikatan hewan kerbau tersebut para tersangka menggiring  kerbau dan menaikkan ke mobil jenis pikap yang telah disiapkan sebelumnya,” kata Belny.

Pada periode Februari 2022, ungkap dia, Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak di 20 tempat kejadian perkara (TKP) dengan lima tersangka dan lima ekor kerbau yang berhasil disita oleh petugas.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan aksinya di 20 TKP yang berada di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang. Pada Februari 2022 terjadi tren peningkatan tindak pidana pencurian hewan ternak,” terang Belny. 

Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan pikap, lima ekor kerbau, satu kunci kandang kerbau, satu tali kandang kerbau dengan panjang satu meter, empat tali tambang warna merah dengan panjang 10 meter, dan satu terpal warna biru.

Belny menyebutkan, tersangka AM, AE, SM, dan DD dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. “Sedangkan tersangka AD sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tambah Belny.

PROPERTI
Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Senin, 2 Februari 2026 | 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.

OPINI
Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Senin, 2 Februari 2026 | 20:43

Di Kabupaten Tangerang, lubang jalan bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Ia hadir bukan sebagai kecelakaan kebijakan, melainkan sebagai hasil dari pembiaran yang sistematis.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill