TANGERANGNEWS.com-Kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya hingga hamil di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, terungkap ketika korban kerap muntah dan mual-mual.
Melihat kondisi itu, ibu korban pun membawanya ke klinik. Dari situ diketahui korban yang masih berusia 14 tahun ini, tengah mengandung selama 11 minggu.
Sang ibu lantas menanyakan perihal ayah dari bayi tersebut, hingga korban pun mengakui bila dia telah diperkosa ayahnya sendiri.
"Ibunya buat laporan atas tindak pemerkosaan, kami selidiki dan terbukti hal tersebut, hingga pelaku akhirnya kami amankan di tempatnya bekerja kawasan Cisoka, Tangerang," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono, Jumat 4 Maret 2022.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial S mengakui perbuatannya. Menurut pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini, dia kerap mendatangi kamar sang anak pada larut malam untuk melampiaskan hasratnya.
"Dia memaksa korban untuk menuruti kemauannya, dan mengancam untuk tidak memberitahu siapa-siapa," ujar Heri.
Kini, pelaku pun masih menjalani proses pemeriksaan dan terancam dijerat Pasal 81 UU No 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku kita kenakan Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkap Heri.