Connect With Us

Kasus Sengketa Lahan di Kosambi Tangerang, MA Tolak PK Pihak Penyerobot

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 5 Maret 2022 | 19:28

Satu unit gedung Mahkamah Agung (MA). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Mahkamah Agung (MA) tolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara kepemilikan sertifikat tanah di Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana.

Putusan perkara no 34/G/2019/PTUN.SRG itu divonis MA, pada 24 Februari 2022. 

Dengan adanya putusan tersebut, artinya MA menegaskan bahwa segala gugatan yang diajukan Ahmad Ghozali kandas dan telah inkracht.

"Artinya gugatan Ahmad Ghozali di peradilan TUN sudah kandas. Sudah inkracht sejak ada putusan kasasi juga. Kalau PK adalah upaya hukum luar biasa," kata Juru Bicara MA Sobandi menanggapi putusan itu, Jumat 4 Februari 2022.

Adapun sidang kasus dugaan penyerobotan lahan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Ditolaknya PK ini, kata Sobandi, bisa diajukan kubu Tonny Permana sebagai bukti kuat kepemilikan tanah.

"Putusan TUN tersebut jika diajukan sebagai bukti maka akan dipertimbangkan oleh majelis hakim, tetapi apakah menguatkan dalil atau melemahkan dalil semua itu tergantung majelis hakim," katanya.

Perkara di PN Tangerang sendiri merupakan perseteruan kepemilikan tanah antara Tonny Permana dengan Ahmad Ghozali.

Pihak Ahmad Ghozali diduga telah melakukan perusakan, penyerobotan, pemalsuan dokumen dan telah menjual lagi tanah tersebut kepada pihak lain.

Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim lahan seluas 2 Hektare di pantai utara Tangerang itu adalah miliknya yang sudah dibeli terlebih dahulu dengan status girik.

Dalam perkara tersebut, Tonny Permana menegaskan bahwa dirinya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Sementara Ahmad Ghozali diduga mengambil alih lahan hanya dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu dan akta jual beli (AJB) tahun 2011.

Buntut dari perseteruan tersebut, pihak Ahmad Ghozali mengajukan gugatan tingkat pertama di PTUN Serang. Gugatan tersebut dimenangkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Tonny Permana.

Tak sampai di situ, pada tingkat banding hingga kasasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Tonny Permana kembali menang dalam perkara TUN terkait validitas SHM. Kini, PK dari pemohon Ahmad Ghozali pun juga ditolak MA.

Sementara itu, kuasa hukum Tonny Permana, Hema A M Simanjuntak mengatakan, ditolaknya PK oleh MA itu memperkuat kasasi yang sudah inkracht.

"Kami sangat bersyukur dan berterimakasih sekali kepada MA karena masih ada keadilan di negara ini yang melindungi hak-hak warga negara," katanya. 

Oleh sebab itu tanah milik Tonny Permana dengan dasar SHM wajib dilindungi negara dari tindakan penyerobotan, perusakan dan perampasan oleh pihak-pihak manapun.

"Apalagi jika sampai tanah SHM yang sah tersebut telah dijual dan beralih kepada masyarakat oleh pihak-pihak yang belum jelas dasar kepemilikannya, tentunya sangat menghawatirkan jika dibiarkan," kata Hema.

Putusan MA itu juga, menurutnya menjadi satu kabar baik dalam perkara perdata di PN Jakarta Utara maupun di PN Tangerang.

"Kami optimis akan memenangkan perkara perdata yang paralel sedang berjalan juga, karena pengadilan-pengadilan TUN sudah menyatakan sertifikat Tonny Permana tidak tergoyahkan sudah terbukti secara formil atau secara prosedural dan tak ada cacat hukum," katanya.

Dia melanjutkan, dalam sidang perdata, pihaknya menyajikan fakta untuk melawan perbuatan pihak yang membuat akta jual beli di atas tanah milik orang lain tanpa mengecek bahwa lahan tersebut telah tersertifikat. 

Seharusnya, Ahmad Ghozali menggugat pihak yang menjual tanah menggunakan girik di atas tanah bersertifikat hak milik dari orang lain dan tidak bertanggung jawab.

"Kalau bertanggung jawab harusnya si penjual yang menggunakan girik hadir dong (dipersidangan) pertahankan giriknya, tetapi faktanya enggak pernah muncul. Tentu kita akan lampirkan sebagai bukti tambahan kebenaran prosedural, penerbitan SHM yang sudah *terbukti kuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya. 

TOKOH
Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Profil Marselino Ferdinan Si Pencetak Gol Kemenangan Timnas Indonesia vs Arab Saudi

Rabu, 20 November 2024 | 10:35

Sosok pemain muda Marselino Ferdinan menjadi sorotan setelah mencetak dua gol kemenangan bagi Timnas Indonesia dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 melawan Arab Saudi pada 19 November 2024, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK).

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

SPORT
Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Menang 2-0 Atas Sriwijaya FC, Persikota Bertengger di Posisi 4 Klasemen Liga 2 

Kamis, 21 November 2024 | 06:48

Persikota Tangerang kembali ke jalur kemenangan setelah mengalahkan Sriwijaya FC dengan skor meyakinkan 2-0 dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 musim 2024/2025, di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, Rabu, 20 November 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill