Connect With Us

Kali Mati Teluknaga Kembali Tertutup Tumpukan Sampah

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 10 Maret 2022 | 12:23

Tumpukan sampah kembali menumpuk di saluran Wates Kali Mati, Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu 9 Maret 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Beredar video sampah kembali menumpuk di saluran Wates Kali Mati, Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu 9 Maret 2022.

Padahal tumpukan sampah tersebut sempat dibersihkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada dua pekan yang lalu.

Dalam video itu terlihat sampah yang didominasi plastik itu menutupi permukaan kali  hingga ke pinggir jalan.

Berdasarkan informasi, selain me menyumbat aliran kali, sampah ini juga mengeluarkan bau tak sedap yang mengganggu aktifitas warga setempat.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

BANTEN
Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Hadapi Era AI, Sejumlah Kampus Unjuk Gigi Lewat Inovasi Teknologi di Banten Tech Festival 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:04

Berbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill