Connect With Us

Ratusan Butir Obat Keras Diamankan dari Toko Kosmetik di Sindangjaya Tangerang

Tim TangerangNews.com | Kamis, 10 Maret 2022 | 22:50

TKPOM Kab. Tangerang mengamankan ratusan butir obat keras di wilayah Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 Maret 2022. (@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan (TKPOM) Kabupaten Tangerang mengamankan ratusan butir obat keras yang dipasarkan oleh toko yang berkamuflase menjadi toko kosmetik di wilayah Kecamatan Sindangjaya, Kabupaten Tangerang, Kamis 10 Maret 2022.

"Hari ini kami berhasil menemukan serta mengamankan ratusan obat keras yang dipasarkan secara bebas. Obat ini dikhawatirkan disalahgunakan oleh masyarakat, mengingat efeknya dapat membahayakan kesehatan," kata Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati.

Desi mengatakan, obat keras yang tergolong ke dalam daftar G (Tramadol, Hexymer) itu ditemukan oleh TKPOM Kabupaten Tangerang saat melakukan kegiatan pengawasan rutin obat dan makanan. 

Dalam operasi tersebut, ungkap Desi, petugas berhasil mengamankan sebanyak 800 butir Hexymer, 10 butir Tramadol, dan juga 159 butir pil putih. “Dengan total kerugian mencapai kurang lebih 9 juta rupiah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat timnya minta untuk menunjukan surat izin, pemilik toko tersebut belum dapat menunjukkannya, sehingga toko tersebut untuk sementara ini disegel oleh tim dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Atas temuan tersebut, Desi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan juga untuk tidak mengonsumsi obat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ia juga meminta agar masyarakat membeli obat di sarana yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Desi juga menginstruksikan kepada pelaku usaha untuk selalu mengurus izin apotek ketika menjual obat keras untuk tidak menjual obat dengan cara melanggar peraturan, karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat. "Jangan membeli obat di toko kosmetik atau toko yang tidak memiliki izin sesuai ketentuannya, " tegas dia.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

NASIONAL
BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:17

Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

TANGSEL
Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Tangsel Bakal Buang 500 Ton Sampah Per Hari ke TPSA Cilowong Serang Mulai 2026

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:24

Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill