TANGERANGNEWS.com-Seorang warga Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, bernama James Bond ditangkap aparat Polsek Neglasari atas kasus dugaan penadahan sepeda motor, tetapi kemudian dibebaskan karena diterapkan keadilan restoratif.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama menjelaskan, kasus ini berawal saat James melintasi Jalan M Suryadharma, Neglasari dengan menunggangi sepeda motor Suzuki Satria FU 150 bernopol B-74-MES pada Minggu 27 Februari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Lantaran menggunakan pelat nomor mencurigakan, kata Putra, anggota patroli Polsek Neglasari langsung melalukan pemeriksaan terhadap James Bond berikut dengan motor dan surat-suratnya.
"Surat dengan pelat nomor kendaraan berbeda, James Bond dibawa ke Polsek Neglasari untuk dimintai keterangan," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat 11 Maret 2022.
Berdasarkan pengakuan James Bond, motor Suzuki Satria FU 150 didapat pada Desember 2020 dengan cara membeli via aplikasi media sosial Facebook. James Bond bertemu COD di daerah Jelambar Jakarta Barat seharga Rp2 juta.
Adapun hasil pengecekan data kendaraan yang dilakukan Polsek Neglasari dari nomor rangka dan nomor mesin diketahui pemilik asli kendaraan tersebut adalah Setio Eri Arseno dengan alamat di Jalan Cipinang Kebembem, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Lalu unit Reskrim Polsek Neglasari mendatangi alamat tersebut bertemu dengan Sdr. Setio Eri dan mendapat penjelasan bahwa benar motor Satria FU 150 tersebut adalah miliknya yang digelapkan sejak 18 Januari 2018 di Jalan Cipinang Baru Bunder Jaktim. Setio Eri menjadi korban penggelapan terkait dengan sepeda motor miliknya," jelasnya.
James Bond pun dilakukan penahanan pada 28 Februari 2022 dengan pasal dugaan sebagai penadah. Lalu, pada 6 Maret 2022, Jubaidah ibu dari James Bond melakukan musyawarah dengan korban Setio Eri, hingga terjadi kesepakatan perdamaian.
“Dengan dasar restorative justice terjadi perdamaian di antara kedua belah pihak, perkara pidana ini kami hentikan penyidikannya. James Bond kami serahkan ke keluarga dan kendaraan Suzuki Satria FU 150 dikembalikan kepada pemilik yaitu Sdr. Setio Eri," pungkas Putra.