Connect With Us

Kasus Penyelundupan 6,2 Kg Sabu Segera Disidangkan PN Tangerang

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 12 Maret 2022 | 20:51

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.COM–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,2 kilogram di wilayah itu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Mochtar Arifin mengatakan, perkara penyelundupan sabu seberat 6,2 kilogram yang dilakukan oleh salah satu tersangka bernama Sara Yulis, 28, warga Aceh, dengan modusnya disimpan dalam kap mesin mobil itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam waktu dekat ini.

"Kami telah menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk terkait dengan perkara narkoba telah tahap dua, dan kasus itu merupakan hasil pengungkapan BNN Provinsi Banten dengan penyerahan tersangka dan barang bukti," terangnya di Tangerang, Sabtu 12 Maret 2022, seperti dilansir dari Antara.

Mochtar menyebutkan dalam perkara pengungkapan kasus narkotika yang modusnya disembunyikan dalam kap mobil ini telah dinyatakan lengkap pada pelimpahan P21. "Selanjutnya kami akan limpahkan perkara tersebut ke proses penuntutan dengan segera dilayangkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar dia.

Proses persidangan dalam penuntutan nanti, sambung Mochtar, pihaknya akan melibatkan tim gabungan jaksa dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten. "Jaksa-nya nanti gabungan baik dari Kejari Kabupaten Tangerang dan Kejati Banten," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, seorang pengedar dan juga kurir narkoba jenis sabu berinisial Sara Yulis asal Aceh ditangkap oleh petugas BNN Banten di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak 6,2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam kap mobil untuk mengelabui petugas keamanan setempat.

Kepala BNN Banten, Brigjen Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman sabu dari Sumatera Utara (Sumut) ke Surabaya, Jawa Timur, melewati Banten. Sabu tersebut dibawa ke Banten lewat jalur darat disimpan di bagian depan kap mesin mobil.

Dalam aksinya pelaku menyelundupkan sabu itu dengan menggunakan jasa pengangkutan kendaraan dari Medan melalui Pelabuhan Belawan menuju Pelabuhan Patimbang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.

OPINI
Sekolah Rakyat, Solusi Parsial Pengentasan Kemiskinan

Sekolah Rakyat, Solusi Parsial Pengentasan Kemiskinan

Senin, 28 Juli 2025 | 17:58

Kemiskinan, bagi sebagian orang adalah penderitaan. Tapi, bagi konten kreator kadang malah menjadi ladang penghasilan. Bahkan, di kalangan para politisi kemiskinan dieksploitasi sebagai misi untuk melancarkan agenda politik

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

TANGSEL
Pasca Temuan Makanan Diduga Basi, SPPG di Tangsel Tidak Stop Distribusi MBG

Pasca Temuan Makanan Diduga Basi, SPPG di Tangsel Tidak Stop Distribusi MBG

Rabu, 30 Juli 2025 | 21:02

Badan Gizi Nasional (BGN) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tegaskan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan, pasca ditemukannya makanan diduga basi di SDN 03 Rawa Buntu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill