TANGERANGNEWS.com-Seorang tersangka teroris anggota kelompok Jemaah Islamiyah (JI) dibekuk Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di wilayah Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten, Selasa 15 Maret 2022 pukul 04.52 WIB.
“Tersangka atas nama TO, laki-laki, berdomisili di Perumahan Samawa Village, Blok D4 No. 1 Kel. Jatimulya Kec. Sepatan Timur Kab. Tangerang, Banten,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko melalui keterangan tertulisnya, Selasa, dilansir dari IDNTimes.
Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penangkapan atau penegakan hukum tindak pidana terorisme kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di wilayah Satgaswil DKI Jakarta.