Connect With Us

Lahan Sengketa di Kosambi Tangerang Disebut Masuk Kawasan PIK 2

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 15 Maret 2022 | 23:10

Ilustrasi sertifikat tanah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Lahan seluas 4.168 meter persegi di Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang disengketakan antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana ternyata masuk dalam kawasan pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Hal itu dikatakan dua saksi yakni Lukmanul Hakim Dalimunthe dan Suheri Hamid yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 14 Maret 2022. Menurut keduanya, di lahan tersebut sudah tertancap baliho yang menunjukkan bagian dari pembangunan PIK 2.

Terhadap keterangan para saksi, pihak penggugat maupun tergugat menyatakan keinginan untuk mengecek kebenarannya.

"Kita ingin ada pemeriksaaan lokasi, agar bisa lebih jelas semuanya," kata Hema Anggiat Simanjuntak, kuasa hukum Tonny Permana, Selasa 15 Maret 2022.

Sementara dalam persidangan, saksi Lukmanul Hakim Dalimunthe menceritakan, sejak Agustus 2018 hingga saat ini, dia bekerja untuk Tonny Permana.

Dia ditugaskan untuk mengawasi sejumlah aset milik pengusaha itu, termasuk tanah yang ada di wilayah Salembaran Jaya, Kosambi. Di lahan itu berdiri rumah yang diperuntukkan sebagai mes dan gudang. 

Dalam perjalanannya ada beberapa pihak mengklaim tanah yang sama. Bahkan ada sejumlah orang yang merobohkan batas lahan yang menurutnya milik Tonny Permana itu. "Mulai 2019 dirobohkan tembok milik Pak Tonny," kata Lukmanul.

Namun, saat ditanya kuasa hukum Tonny Permana siapa pihak yang melakukan perobohan. Lukmanul mengaku tidak mengetahui dan tidak mengenali pihak tersebut.

Dia sempat melaporkan hal itu kepada bosnya. Namun Tonny memintanya untuk tidak bertindak gegabah guna menghindari hal yang tak diinginkan. Kepada Lukmanul, Tonny mengaku akan menempuh upaya hukum.

Lukmanul juga mengaku tidak melakukan perlawanan atas tindakan pihak tersebut lantaran takut. "Tidak, karena mereka menggunakan banyak orang, jadi saya takut" jawabnya kepada kuasa hukum Tonny.

Lantas, Hema pun meminta majelis hakim mengeluarkan bukti sertifikat dan peta lokasi yang telah diberikan oleh pihaknya. Di hadapan majelis hakim dan para kuasa hukum tergugat dan penggugat, ditunjukkan titik lokasi mana saja yang dimilik Tonny Permana.

Ketua majelis hakim menanyakan kepada Lukmanul, apakah di lahan itu telah dibangun ruko dan siapa pemiliknya. “Iya yang mulia, ada Rukan (Rumah kantor) Osaka. Rukan bukan punya Pak Tonny, tanahnya saja,” tutur Lukmanul. 

Sementara saat ditanya Retno Purwaningsih, kuasa hukum Ahmad Ghozali, terkait pihak mana yang membangun ruko tersebut. Saksi mengaku tidak tahu, tapi ia melihat ada baliho Ruko Osaka PIK 2.

Sementara saksi lainnya, Suheri Hamid, menguatkan pernyataan yang telah dilontarkan oleh Lukmanul sebelumnya. Di hadapan majelis hakim, Suheri mengaku tidak tahu pihak mana melakukan pembangunan itu. "Saya tidak tahu.  Yang jelas di situ ada baliho yang tulisannya PIK 2 dan Rukan Osaka," tambah Suheri.

Stephanus Randy selaku penggugat mengatakan, pihaknya tak lantas percaya dengan pernyataan saksi fakta yang diajukan oleh pihak Tonny Permana tersebut. Kesaksian para saksi itu harus diuji kebenarannya di persidangan. 

“Intinya saksi itu jangan kita telan 100 persen. Makanya ada fungsi proses persidangan kesaksiannya itu kita uji kebenarannya secara materil. Ikuti saja proses persidangannya. Nanti terbukti kok semuanya,” singkat Randy.

BANTEN
PMI Banten Gelar Jumbara 2025, Diikuti 376 Anggota PMR se-Banten 

PMI Banten Gelar Jumbara 2025, Diikuti 376 Anggota PMR se-Banten 

Senin, 30 Juni 2025 | 20:56

Sebanyak 376 peserta dari delapan kabupaten/kota se-Banten mengikuti kegiatan lima tahunan Jumpa Bhakti Gembira (Jumbara) untuk Palang Merah Remaja (PMR), yang digelar Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

OPINI
Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Kemiskinan Ekstrem: Pelanggaran HAM yang Terabaikan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:57

Dalam banyak laporan pembangunan, kemiskinan sering digambarkan melalui statistik: angka pengangguran, persentase penduduk miskin, dan garis kemiskinan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill