Connect With Us

Kasus PKH, Kejari Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Baru 

Tim TangerangNews.com | Senin, 21 Maret 2022 | 20:58

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi PKH. (Foto (@TangerangNews / Antara)

TANGERANGNEWS.com–Penanganan dugaan tindak pidana korupsi kasus pungutan liar bantuan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Tangerang periode 2018-2019 terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten menetapkan dua tersangka baru kasus tersebut di empat desa/kelurahan di Kecamatan Tigaraksa.

“Hasil pemeriksaan dan pengumpulan data di lapangan oleh Kejari dan menemukan dua alat bukti, maka kami resmi mengumumkan atas kegiatan PKH tahun 2018-2019, dua orang kami nyatakan sah sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih dalam jumpa pers di Tangerang, Senin 21 Maret 2022, seperti dikutip dari Antara.

Nova mengatakan,  kedua tersangka baru yang telah ditetapkan ini berinisial ADP dan YN dengan peran masing-masing selaku pendamping sosial bantuan dana PKH di Kabupaten Tangerang.

“Dari kedua tersangka tindak pidana korupsi itu telah mendampingi 600 keluarga penerima manfaat (KPM) di empat desa/kelurahan,” ujar Nova.

Ia menyebutkan, ADP sebagai pendamping PKH dari 2018-2019 sebanyak 265 KPM yang berada di Desa Bantar Panjang, Pasir Nangka, dan Margasari. Sedangkan YN mendampingi sebanyak 335 KPM di Desa Cileles.

Lebih lanjut Nova menjelaskan modus yang dijalankan para tersangka, yakni dengan melakukan penarikan uang melalui BriLink dan memotong atas uang yang ditarik dari masing-masing rekening dan mencabut buku tabungan milik KPM.

"Mereka (tersangka) menarik uang dari ATM milik KPM melalui BriLink dan mencabut buku tabungan," tuturnya.

Akibat dari tindakan penyalahgunaan tersebut, ujar Nova, negara mengalami kerugian mencapai Rp635.592.071.

Atas perbuatannya, tambah Nova, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

MANCANEGARA
Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Trump Umumkan Darurat Ekonomi Nasional, Sebut AS Diperlakukan Tidak Adil dalam Perdagangan  

Kamis, 3 April 2025 | 14:25

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan keadaan darurat ekonomi nasional pada Selasa, 2 April 2025, waktu setempat.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill