TANGERANGNEWS.com–Seorang bapak asuh berinisial DW, 45, yang tinggal di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten memperkosa anak asuhnya selama enam tahun saat korban berusia 7 tahun.
Perbuatan bejat DW itu terbongkar lantaran korban yang saat ini berusia 13 tahun bersama ibu kandungnya membuat laporan atas tindak pemerkosaan yang dilakukan DW ke polisi pada 11 Maret 2022. DW saat ini sudah diamankan polisi.
Kapolsek Balaraja Kompol Heri Fitriyono mengatakan, hubungan korban dengan pelaku ini adalah ayah dan anak asuh. “Bukan angkat, karena si pelaku enggak menikah dengan ibu korban. Hanya saja dia memang dekat dan mengasuh si korban karena ibu kandung korban yang bekerja," ujar Heri seperti dilansir dari Viva, Selasa, 22 Maret 2022.
Heri mengungkapkan, pemerkosaan itu terjadi sejak korban berusia 7 tahun. Ketika itu korban ditarik oleh pelaku usai mandi. "Usia 7 tahun sudah disetubuhi, namun karena si anak ini tidak mengerti, jadi dia (korban) hanya berteriak saja atas tindakan si pelaku," kata Heri.
Ia menjelaskan, kejadian pertama dilakukan pelaku di rumah korban di Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Kala itu, pelaku yang memang dekat dengan keluarga korban hendak mengunjunginya.
Perbuatan nista itu terus belanjut sampai korban berusia 13 tahun. Pelaku mengaku aksinya terakhir dilakukan pada 11 Februari 2022. Tindak pemerkosaan itu selalu dilakukan pelaku di rumah korban ketika ibu kandungnya sedang bekerja di luar rumah.
"Selama kurang lebih 6 tahun korban disetubuhi, pengakuannya setahun sekali. Total itu tujuh kali tindak pemerkosaan. Namun, untuk ditahun 2022, pelaku melakukannya selama tiga kali," tutur Heri.
Masih berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Heri, korban selama ini tak melakukan perlawanan karena takut dengan ayah asuhnya, sehingga tak berdaya. "Korban ini takut, jadi dia menuruti permintaan si pelaku,” ucap Heri.
Hingga kemudian di tahun ini, ibu kandung korban mulai curiga dengan kondisi sang anak karena seperti orang yang tertekan. “Setelah diajak bicara, korban menceritakan kondisinya dan melapor ke kami," tutur Heri.
Heri melanjutkan, pelaku mengaku punya kelainan seks sejak SMP, yakni suka melihat anak perempuan yang punya badan gemuk atau montok, sehingga pelaku tega melakukan perbuatan keji itu kepada korban. “Ditambah, rasa percaya yang dikasih sama ibu korban, membuat pelaku leluasa terhadap korban," terang Heri.
Atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan secara hukum dan akan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 20 tahun penjara.