Connect With Us

Kebakaran di Pasar Teluknaga Tangerang, Dagangan Baju Lebaran Hangus

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 25 Maret 2022 | 15:07

Puluhan kios di Pasar Duta Bandara, Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ludes terbakar. (@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kebakaran puluhan kios di Pasar Duta Bandara, Komplek Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tidak hanya menyebabkan tiga pedagang luka-luka, namun juga menghanguskan barang dagangan berupa baju lebaran, Jumat 25 Maret 2022.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Damkar Kabupaten Tangerang Abdul Munir mengungkapkan, kebakaran yang disebabkan korsleting listrik itu menghanguskan 45 kios yang ada.

Mayoritas kios tersebut berjualan baju untuk lebaran. Namun kini seluruh dagangan warga tersebut ludes dilalap api.

Baca Juga :

"45 kios yang rusak parah. Itu kios macam-macam, kebanyakan pakaian karena persiapan mau lebaran," jelas dia.

Diketahui kebakaran bersumber dari salah satu toko yang baru selesai melakukan pekerjaan las. "Sekitaran jam 6 ada pedagang mau mulai berjualan menyalakan lampu listrik kios, disitu kemudian korsleting listrik," terang Munir.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill