Connect With Us

Tempat Usaha Penunggak Pajak di Pagedangan Tangerang Ditempel Stiker

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 26 Maret 2022 | 22:40

Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada salah satu pelaku usaha wajib pajak yang menunggak pajak. (@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Pelaku usaha wajib pajak yang menunggak pajak restoran di kawasan Ararasa, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten dikenakan sanksi. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada salah satu pelaku usaha wajib pajak yang menunggak pajak restoran dengan melakukan pemasangan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Tindakan sanksi administratif kepada Kedai Pak Ciman di kawasan Ararasa, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan menempelkan stiker bertulisan 'Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran'," kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, dikutip Sabtu 26 Maret 2022.

Fahmi mengatakan, dengan melakukan pemasangan plang maupun stiker pada bangunan objek pajak tersebut tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak. 

"Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya," ujar dia.

Sebelum pihaknya memberikan sanksi, kata Fahmi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya. 

"Berdasarkan data pajak yang kami lakukan, Kedai Pak Ciman sudah hampir sekitar satu tahun tidak memenuhi kewajibanya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya. 

Adapun nilai tunggakannya sebesar Rp200 juta. "Perkiraan dari perhitungan kami ada sekitar Rp200 juta yang belum disampaikan oleh mereka," tutur Fahmi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibanya. 

"Kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas," terang Fahmi.

Pihaknya berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah.  "Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penyegelan," tegasnya.

HIBURAN
Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Terinspirasi Sosok Ibu, Koleksi “Garis Tangan” Hadir pada Peringatan Hari Kartini di Tangerang

Rabu, 22 April 2026 | 09:06

Peringatan Hari Kartini dimanfaatkan sebagai momentum untuk menghadirkan karya busana yang mengangkat peran perempuan dalam berbagai aspek kehidupan

WISATA
Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Cobain Gudeg Mercon Bu Prih di Hampton Square Pedasnya Bikin Nagih

Jumat, 17 April 2026 | 09:48

Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih

KOTA TANGERANG
Mau Jadi Terapis Spa dan Pijat Syariah? BAZNAS Kota Tangerang Buka Pelatihan, Bisa Daftar ke Sini

Mau Jadi Terapis Spa dan Pijat Syariah? BAZNAS Kota Tangerang Buka Pelatihan, Bisa Daftar ke Sini

Kamis, 23 April 2026 | 23:00

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang membuka pendaftaran pelatihan terapis spa dan pijat syariah, sebagai upaya memberdayakan masyarakat.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill