Connect With Us

Tempat Usaha Penunggak Pajak di Pagedangan Tangerang Ditempel Stiker

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 26 Maret 2022 | 22:40

Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada salah satu pelaku usaha wajib pajak yang menunggak pajak. (@TangerangNews / Diskominfo Kab.Tangerang)

TANGERANGNEWS.com–Pelaku usaha wajib pajak yang menunggak pajak restoran di kawasan Ararasa, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten dikenakan sanksi. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif kepada salah satu pelaku usaha wajib pajak yang menunggak pajak restoran dengan melakukan pemasangan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Tindakan sanksi administratif kepada Kedai Pak Ciman di kawasan Ararasa, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan menempelkan stiker bertulisan 'Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran'," kata Kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, dikutip Sabtu 26 Maret 2022.

Fahmi mengatakan, dengan melakukan pemasangan plang maupun stiker pada bangunan objek pajak tersebut tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak. 

"Jadi perlu kami tekankan bahwa pemasangan stiker itu bukanlah tindakan penyegelan, tetapi merupakan bentuk lain dari penagihan pajak. Ini juga dilakukan guna memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya," ujar dia.

Sebelum pihaknya memberikan sanksi, kata Fahmi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya. 

"Berdasarkan data pajak yang kami lakukan, Kedai Pak Ciman sudah hampir sekitar satu tahun tidak memenuhi kewajibanya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya. 

Adapun nilai tunggakannya sebesar Rp200 juta. "Perkiraan dari perhitungan kami ada sekitar Rp200 juta yang belum disampaikan oleh mereka," tutur Fahmi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsiliasi untuk memenuhi kewajibanya. 

"Kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi admisistratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas," terang Fahmi.

Pihaknya berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah.  "Apabila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha, maka persoalan piutang pajak ini akan kami serahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dilakukan penyegelan," tegasnya.

NASIONAL
Ratusan Buruh Bawa 11 Tuntutan ke Monas di May Day 2026, Minta Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

Ratusan Buruh Bawa 11 Tuntutan ke Monas di May Day 2026, Minta Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

Kamis, 30 April 2026 | 14:46

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyiapkan 11 tuntutan utama yang akan disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional, Jumat, 1 Mei 2026.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Buka Warteksi, Warga Bisa Beli Sembako Sampai Setengah Harga

Pemkab Tangerang Buka Warteksi, Warga Bisa Beli Sembako Sampai Setengah Harga

Kamis, 30 April 2026 | 14:40

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membuka program Warung Tekan Inflasi (Warteksi) untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan pangan pokok dengan harga yang jauh di bawah standar pasar.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill