TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menyoroti kasus kecelakaan kerja di PT SMS Steel di kawasan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang mengakibatkan delapan orang pekerja mengalami luka-luka.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Supriadi, meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten segera mengusut penyebab kecelakaan kerja tersebut. "Disnakertrans Provinsi harus turun dan inspeksi untuk investigasi, apakah ada norma-norma K3 ada yang dilanggar perusahaan itu atau tidak," kata Supriadi di Tangerang, Kamis 7 April 2022.
Menurut dia, jika selama ini PT SMS Steel yang bergerak di bidang peleburan limbah baja diduga ada pelanggaran dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) maka akan ada sanksi dari pemerintah.
Supriadi menegaskan, Disnakertrans Provinsi Banten harus benar-benar berfungsi secara maksimal dalam pengawasan terhadap penerapan K3 di seluruh perusahaan sesuai dalam UU No. 1 Tahun 1970.
"Itu bisa mendapatkan sanksi berat, jika Dinsakertrans Provinsi benar- benar berfungsi, bahkan ada sanksi pidananya di UU No. 1 Tahun 1970," tutur Supriadi.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Banten, M Nawa Said, menambahkan bahwa Disnakertrans Provinsi Banten harus segera turun tangan untuk membantu para buruh yang mengalami kecelakaan kerja di PT SMS agar mendapatkan hak-haknya.
"Kami juga berharap Disnakertrans Provinsi Banten, turun tangan untuk membantu korban kecelakaan kerja," katanya.
Ia juga meminta, para buruh dan keluarga korban untuk sabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang dalam menemukan penyebab kecelakaan kerja tersebut.
"Kita tunggu hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang," kata Nawa.