Connect With Us

Toko Emas di Kotabumi Pasar Kemis Tangerang Dirampok

Denny Bagus Irawan | Minggu, 10 April 2022 | 23:57

Pelaku perampokan di Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu 10 April 2022. (Istimewa / TangerangNews 2022)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Peristiwa perampokan terjadi toko emas Jaya Baru di Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Minggu 10 April 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. 

 

Dalam peristiwa tersebut seorang petugas keamanan tertembak di kaki. Sebab, pelaku menggunakan senjata api. 

 

Menurut saksi mata, Ricky Erick pelaku diduga lebih dari dua orang. “Pelaku diprediksi 4-5 orang, kebetulan kepala tokonya cewek istri teman dekat saya. Namun, yang membawa senjata dua orang. Letusan tembakan terdengar beberapa kali. Emas yang dibawa tidak terlalu banyak, karena keburu banyak orang yang melihat,” ujarnya. 

  

Dalam peristiwa tersebut terekam camera oleh warga sekitar. Namun, yang tampak hanya dua orang, yakni yang menggunakan sepeda motor sport.  Sampai dengan berita ini ditayangkan, TangerangNews belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak Kepolisian setempat. 

 

 

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

NASIONAL
Beda Tanggapan Capres-cawapres Usai Putusan MK Hasil Pilpres 2024, Cak Imin: Kami Tak Kuasa 

Beda Tanggapan Capres-cawapres Usai Putusan MK Hasil Pilpres 2024, Cak Imin: Kami Tak Kuasa 

Selasa, 23 April 2024 | 08:50

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill