Connect With Us

Posko Pengadukan THR Dibuka di Kabupaten Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 12 April 2022 | 22:05

Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022, untuk menampung aspirasi atau pengaduan pekerja/karyawan maupun perusahaan.

"Seperti tahun sebelumnya, kita akan dirikan posko pengaduan THR, baik melalui Website, aplikasi, atau pos di Disnaker Kabupaten Tangerang di Desa Sentul, Balaraja," ucap Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono seperti dilansir dari Antara, Selasa 12 April 2022.

Menurutnya, pengaktifan posko pengaduan THR itu selain untuk menampung aspirasi juga melayani konsultasi dan informasi terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja.

“Nanti posko ini difungsikan untuk konsultasi bagi para karyawan dan perusahaan. Kemudian, kita beri layanan melalui dalam jaringan (daring). Tetapi bisa juga langsung ke kantor," katanya.

Adapun dalam surat pemberitahuan dari Pemerintah Provinsi Banten disebutkan pemberian THR karyawan dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Namun, terdapat juga pengecualian bagi perusahaan yang terdampak COVID-19.

Selain itu, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh, kecuali bagi perusahaan yang mengalami masalah karena kondisi keuangannya.

Proses pembayaran THR tersebut juga dapat dilakukan secara bertahap dengan catatan ada kesepakatan bersama pekerja.

“Untuk besaran THR tahun 2022 ini itu dilihat dari masa kerja. Seperti jika pekerja selama 12 bulan secara terus menerus diberikan nilai sama dengan gaji satu bulan kerja, tetapi kalau bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan harus diberikan nilai secara proporsional sesuai masa kerja," ujarnya.

Ia meminta kepada segenap perusahaan dapat mentaati kebijakan pembayaran THR sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, agar tidak ada pekerja/buruh merasa dirugikan.

"Tentunya kalau perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pemerintah akan ada sanksi," tuturnya.

Dengan demikian, pemerintah daerah saat ini akan membantu mencari solusi dengan membuka dialog antara perusahaan dan pekerja melalui posko pengaduan, untuk mencari titik kesepakatan pembayaran THR.

"Makanya kita buka posko pengaduan ini untuk bisa membuka konsultasi bagi perusahaan dan pekerja," kata dia.

BISNIS
Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Genap 19 Tahun, Paramount Enterprise Perkuat Kiprahnya di Properti Kesehatan dan Perhotelan

Jumat, 14 November 2025 | 10:52

Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.

KAB. TANGERANG
Kekurangan Dana, Pemkab Tangerang Cuma Bisa Bangun 3,8 KM Drainase dari Total 1.108 KM

Kekurangan Dana, Pemkab Tangerang Cuma Bisa Bangun 3,8 KM Drainase dari Total 1.108 KM

Senin, 24 November 2025 | 21:19

Pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tangerang menghadapi tantangan besar. Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air (DBMSDA) setempat mengalami kesulitan serius dalam dalam ketersediaan anggaran untuk membangun drainase dan bahu jalan

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill