Connect With Us

Lupa Matikan Kompor saat Sahur, Rumah di Tigaraksa Tangerang Terbakar

Tim TangerangNews.com | Rabu, 13 April 2022 | 14:07

Ilustrasi Kebakaran. (@TangerangNews / Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Kebakaran terjadi di sebuah rumah di Kampung Jambu, RT 08 RW 04, Desa Cisereh, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Penyebabnya, pemilik rumah lupa mematikan kompor saat sedang masak untuk makan sahur.

"Waktu kejadian pada Rabu 13 April 2022, jam 03.00 WIB. Jenis kejadian kebakaran rumah," ungkap Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Tangerang Abdul Munir dalam keterangannya seperti dilansir dari Detik, Rabu.

 

Kebakaran, terang Munir, bermula dari kompor yang lupa dimatikan saat sedang masak untuk sahur. "Penyebab kejadian dari kompor, lupa mematikan," ucap Munir.

BPBD Kabupaten Tangerang setelah menerima laporan kebakaran, langsung mendatangi TKP untuk memadamkan api.  "Terkait adanya info masuk ke PUSDALOPS, Taruna langsung dipantulkan ke Pos Tigaraksa. Anggota Meluncur TKP dan langsung melaksanakan pemadaman," ungkap Munir.

Ia menyebutkan sebanyak 12 personel dan dua unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Api dapat dipadamkan sekitar satu jam kemudian. "Dari pukul 04:20 WIB sampai 05:19 WIB. Penanganan 60 menit," jelasnya.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

HIBURAN
Juicy Luicy Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Breeze BSD City, Gratis!

Juicy Luicy Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Breeze BSD City, Gratis!

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:26

Dalam rangka menyambut pergantian tahun 2026, The Breeze mempersembahkan rangkaian pertunjukan bertajuk “Tropical Breeze New Year Celebration” untuk para pengunjung setianya.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill