Connect With Us

Gasak Motor di Depan Toko, 2 Pemuda Diringkus Polresta Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 15 April 2022 | 22:09

Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tangerang. 

Adapun kedua pelaku ini berinisial AK, 21, dan RF, 25, yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Toko Maiso, Kecamatan Jayanti.

“Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun dua pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 15 April 2022.

Zain menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Rabu 13 April 2022, sekitar pukul 21.00 WIB,.di parkiran Toko Maiso.

Saat itu, ada dua sepeda motor yang sedang terparkir dengan keadaan terkunci. Kemudian korban berinisial, AHI, 28, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.

"Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi," jelas Zain.

Kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 14 April 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang ada di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya," terang Zain.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu dua sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, empat plat nomor kendaraan, satu tas kecil berwarna hitam, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir peluru tajam aktif, dua gagang kunci T, empat mata kunci T, satu pisau dan satu kunci magnet. 

"Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," tutur Zain. 

Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1995. "Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.

OPINI
Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Jemput Bola Kejar Pajak, Haruskah?

Senin, 18 November 2024 | 14:36

Tidak bisa dimungkiri, dalam sistem kapitalisme sumber pemasukan utama negara didapatkan dari pajak. Maka tidak heran jika akhirnya berbagai cara dilakukan demi menertibkan rakyat dalam membayar pajak

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill