Connect With Us

Gasak Motor di Depan Toko, 2 Pemuda Diringkus Polresta Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 15 April 2022 | 22:09

Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com–Satreskrim Polresta Tangerang menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tangerang. 

Adapun kedua pelaku ini berinisial AK, 21, dan RF, 25, yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Toko Maiso, Kecamatan Jayanti.

“Satreskrim Polresta Tangerang berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun dua pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 15 April 2022.

Zain menjelaskan insiden tersebut terjadi pada Rabu 13 April 2022, sekitar pukul 21.00 WIB,.di parkiran Toko Maiso.

Saat itu, ada dua sepeda motor yang sedang terparkir dengan keadaan terkunci. Kemudian korban berinisial, AHI, 28, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tangerang.

"Diduga para pelaku membawa kendaraan tersebut dengan cara merusak lubang kunci kendaraan, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi," jelas Zain.

Kedua pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di kontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 14 April 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

"Berbekal informasi dari pantauan CCTV yang ada di toko tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus kedua pelaku di kontrakannya," terang Zain.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polresta Tangerang mendapati sejumlah barang bukti yaitu dua sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, empat plat nomor kendaraan, satu tas kecil berwarna hitam, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir peluru tajam aktif, dua gagang kunci T, empat mata kunci T, satu pisau dan satu kunci magnet. 

"Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," tutur Zain. 

Atas perbuatannya, Zain mempersangkakan kepada para pelaku Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1995. "Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.

TANGSEL
Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Pria Paruh Baya Gantung Diri di Bekas Kantor Kelurahan Jurangmangu Tangsel

Sabtu, 20 April 2024 | 14:52

Seorang pria paruh baya ditemukan tewas gantung diri di sebuah bangunan bekas kantor Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

BANDARA
Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Imbas Erupsi Gunung, AirNav Perpanjang Penutupan Bandara Sam Ratulangi Manado 

Kamis, 18 April 2024 | 15:03

Gunung Ruang di Sulawesi Utara mengalami erupsi dengan ketinggian letusan mencapai 3725 meter di atas permukaan laut pada Rabu, 17 April 2024.

KAB. TANGERANG
Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Sempat Hadang Alat Berat, Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Akhirnya Pasrah Lapaknya Dibongkar

Jumat, 19 April 2024 | 16:30

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya membongkar ratusan lapak pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, setelah sempat dihadang, Jumat 19 April 2024.

PROPERTI
Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Hadirkan Hunian Premium, Paramount Land Perkenalkan New Matera

Rabu, 3 April 2024 | 06:47

Dalam rangka menghadirkan hunian premium dengan fasilitas lengkap dan lokasi strategis, serta akses cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi konsumen kelas atas

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill