Connect With Us

Didatangi Polisi, Gerombolan Muda-mudi di Panongan Tangerang Kabur Kocar-kacir

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 16 April 2022 | 11:10

Polsek Panongan Polresta Tangerang membubarkan gerombolan muda-mudi di kawasan Cluster Lugano Citra Raya. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com-Kerumunan muda-mudi di sepanjang Jalan Boulevard Citra Raya Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang tengah nongkrong langsung melarikan diri dengan sepeda motornya masing-masing saat didatangi polisi. 

Selain di kawasan Citra Raya, gelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polsek Panongan yang dipimpin oleh Pawas Ipda Iman Sodikin juga membubarkan muda-mudi yang terlihat nongkrong dan di sekitar kawasan Cluster Lugano Citra Raya Kecamatan Panongan. 

“Operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan dilakukan pada Jumat 15 April 2022 pukul 00.00 WIB. Kami mengimbau masyarakat yang masih nongkrong untuk membubarkan diri,” kata Iman.

Iman menerangkan, pembubaran kerumunan tersebut merupakan bagian dari operasi yustisi di tengah masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang digelar oleh personel Polsek Panongan.

“Selain mengimbau untuk bubar, polisi juga melakukan razia kendaraan yang tak memiliki kelengkapan surat,” tutur Iman.

 

Dalam kegiatan tersebut, ungkap Iman, masih ditemukan masyarakat yang tidak membawa surat kelengkapan kendaraan. “Kami imbau kalau memang punya surat-surat, silakan ambil motornya di Polsek Polsek Panongan Polresta Tangaerang,” tambah dia.

Di lokasi berbeda, Kapolsek Panongan Iptu Syamsul Bahri mengatakan giat Operasi KRYD dilakukan oleh jajarannya guna menekan angka kriminalitas dan mengantisipasi adanya tawuran kelompok gangster yang belakangan ini marak terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Dengan rutin dilaksanakan Ops KRYD diharapkan wilayah hukum Polsek Panongan Polresta Tangerang dalam keadaan aman kondusif khususnya di bulan Ramadan” tutur Syamsul.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

KAB. TANGERANG
Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Komplotan Curanmor Todongkan Senpi saat Kepergok Beraksi di Curug

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:04

Beredar sebuah video yang memperlihatkan komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang menodongkan senjata api (senpi) di sebuah toko baju di Jalan Raya STPI, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang pada Jumat 9 Januari 2026 pukul 15.00 WIB.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill