Connect With Us

Didatangi Polisi, Gerombolan Muda-mudi di Panongan Tangerang Kabur Kocar-kacir

Tim TangerangNews.com | Sabtu, 16 April 2022 | 11:10

Polsek Panongan Polresta Tangerang membubarkan gerombolan muda-mudi di kawasan Cluster Lugano Citra Raya. (@TangerangNews / Bidhumas Polda Banten)

TANGERANGNEWS.com-Kerumunan muda-mudi di sepanjang Jalan Boulevard Citra Raya Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang tengah nongkrong langsung melarikan diri dengan sepeda motornya masing-masing saat didatangi polisi. 

Selain di kawasan Citra Raya, gelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polsek Panongan yang dipimpin oleh Pawas Ipda Iman Sodikin juga membubarkan muda-mudi yang terlihat nongkrong dan di sekitar kawasan Cluster Lugano Citra Raya Kecamatan Panongan. 

“Operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan dilakukan pada Jumat 15 April 2022 pukul 00.00 WIB. Kami mengimbau masyarakat yang masih nongkrong untuk membubarkan diri,” kata Iman.

Iman menerangkan, pembubaran kerumunan tersebut merupakan bagian dari operasi yustisi di tengah masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang digelar oleh personel Polsek Panongan.

“Selain mengimbau untuk bubar, polisi juga melakukan razia kendaraan yang tak memiliki kelengkapan surat,” tutur Iman.

 

Dalam kegiatan tersebut, ungkap Iman, masih ditemukan masyarakat yang tidak membawa surat kelengkapan kendaraan. “Kami imbau kalau memang punya surat-surat, silakan ambil motornya di Polsek Polsek Panongan Polresta Tangaerang,” tambah dia.

Di lokasi berbeda, Kapolsek Panongan Iptu Syamsul Bahri mengatakan giat Operasi KRYD dilakukan oleh jajarannya guna menekan angka kriminalitas dan mengantisipasi adanya tawuran kelompok gangster yang belakangan ini marak terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang.

“Dengan rutin dilaksanakan Ops KRYD diharapkan wilayah hukum Polsek Panongan Polresta Tangerang dalam keadaan aman kondusif khususnya di bulan Ramadan” tutur Syamsul.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

BANTEN
Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Ada 1.362 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Banten Sepanjang 2025

Senin, 12 Januari 2026 | 09:37

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mencatat laporan 1.362 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) sepanjang tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill