ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Menjelang Idul Fitri tindak kriminalitas di Kabupaten Tangerang kian menjadi. Masyarakat di wilayah perbatasan antara Pagedangan dan Legok, Kabupaten Tangerang pada Selasa 19 April 2022 heboh. Sebab, satu minimarket di sana, tepatnya dipertigaan Cipet, Alfamart dirampok sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang didapat sumber TangerangNews, Fauziah Uswah, dalam peristiwa itu diketahui karyawan Alfamart tersebut telah disandera oleh pelaku tindak kekerasan disertai kriminal tersebut.
Dalam video yang dibagikan kepada TangerangNews, diketahui petugas Kepolisian pun akhirnya berdatangan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
“Belum tahu jumlah perampoknya berapa, karyawannya berapa yang disandera. Tetapi memang ada karyawan yang disandera, polisi sudah datang ke lokasi,” kata Fuaziah kepada TangerangNews. Tampak juga terdengar suara teriakan yang diduga dari dalam Alfamart.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGSuasana Ramadan 1447 Hijriah di Syafana Islamic School Tangerang tahun ini terasa berbeda dan penuh energi positif.
Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews