TANGERANGNEWS.com–Keberadaan para pedagang yang sering berjualan di pinggir jalan tol Km. 40 hingga Km. 46 ditertibkan oleh personel Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Polda Banten.
Pedagang yang ditertibkan di antaranya pedagang asongan, pedagang minuman, dan pedagang kopi atau yang kerap diistilahkan dengan ‘pedagang jongkok’. “Kami tertibkan demi keamanan dan keselamatan para pedagang dan pengguna jalan tol,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Rabu 27 April 2022.
Zain mengatakan, keberadaan para pedagang tersebut dapat membahayakan pengguna jalan tol dan juga jiwa para pedagang. Sebab, lanjut Zain, para pedagang kerap menyeberang atau turun ke badan jalan untuk menjajakan dagangan.
“Kita tahu kecepatan kendaraan di jalan tol, untuk keselamatan dan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, maka kami tertibkan,” ungkap Zain.
Ia menyebutkan sedikitnya ada lima pedagang yang ditertibkan oleh petugas gabungan Polresta Tangerang, personel TNI, dan juga petugas dari MMS selaku pengelola jalan tol. Para pedagang kemudian dibawa ke Pos MMS untuk didata dan mendapatkan pembinaan.
Penertiban dilakukan tidak hanya pedagang, tapi juga parkir liar di bahu jalan tol. Kepada pengendara yang kedapatan parkir sembarangan, diarahkan untuk parkir di rest area apabila hendak istrirahat.
“Kegiatan penertiban pedagang dan parkir liar di jalan tol adalah kegiatan preventif guna mencegah terjadinya kecelakaan dan potensi-potensi yang dapat menghambat arus lalu lintas di jalan tol,” terang Zain.