Connect With Us

Danau Meluap, 50 KK di Sepatan Tangerang Terdampak Banjir

Tim TangerangNews.com | Rabu, 11 Mei 2022 | 15:22

Petugas dan warga menutup luapan air dari Danau sekitar yang telah merendam sejumlah kawasan perumahan di Sepatan, Tangerang. (@TangerangNews / BPBD Tangerang)

TANGERANGNEWS.com – Luapan Danau Situ Bulakan di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, mengakibatkan sedikitnya 50 kepala keluarga (KK) di Perumahan Prima Tangerang, Desa Karet, Sepatan, terdampak banjir pada Selasa 11 Mei 2022 malam.

Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Tangerang, Abdul Munir menyebutkan jumah yang terdampak dalam banjir ada kurang lebih 50 KK. “Akibat hujan dengan intensitas tinggi, sehingga meluapnya Danau Situ Bulakan," ujar Munir di Tangerang, Rabu 11 Mei 2022, seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, banjir tersebut merupakan bagian dari efek terjadinya guyuran hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi pada Selasa malam, sehingga volume air di danau setempat meluap ke permukiman warga sekitar.

Ia mengungkapkan ketinggian air yang merendam wilayah itu mencapai 60 sampai 70 sentimeter. Namun warga yang terdampak masih bertahan di rumah masing-masing. "Ketinggian air 60-70 sentimeter, dan sebagian warga masih bertahan di rumah," tutur Munir.

Dalam upaya membantu aktivitas masyarakat setempat, sambung Munir, tim dari Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Tangerang telah menerjunkan sejumlah petugas ke lokasi banjir.

 

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill