Connect With Us

Warga Sukamulya Tangerang Tewas Kecelakaan Bus Peziarah di Ciamis, Kapolda Banten Ucapkan Duka Cita

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 22 Mei 2022 | 14:07

Jenazah koran kecelakaan bus di Ciamis tiba di rumah duka di Sukamulya, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menyampaikan ungkapan duka cita mendalam atas meninggalnya satu warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang atas nama Hj Sri Mulyani, dalam kecelakaan bus pada Sabtu 21 Mei 2022, di Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. 

Pasca kejadian, Kapolda Banten melalui Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto telah menugaskan Bhabinkamtibmas Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya Aipda Ikrar Dinata, untuk langsung mendatangi rumah duka.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, membenarkan rombongan yang berangkat ke Ciamis adalah peziarah dari Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, tujuan ke Cirebon, Panjalu-Ciamis dan Pamijahan-Tasikmalaya.

"Panitia kegiatan tersebut Ibu Hj Anjar dari Majelis Ta’lim Tarbiatul Muftabi’in," katanya Minggu 22 Mei 2022.

Shinto mengatakan sesuai info dari Kades Sukamulya, keberangkatan rombongan ziarah tidak ada pemberitahuan kepada perangkat desa.

Sebanyak 118 peserta dalam rombongan tersebut berangkat dari Pasar Ceplak Desa Kaliasin, pada Sabtu 21 Mei 2022 pukul 00.00 WIB, dengan menggunakan dua unit bus dari PO Komara dan PO Pandawa Nopol DK-7307-WA. 

Dalam kecelakaan tersebut, ada empat korban meninggal dunia yaitu Hj Sri Mulyani, 45, warga Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

"Dua korban lain dari Payungsari yakni Bapak Feri, serta Ibu Enok dan Ibu Omah dari Pagerageng," terang Shinto.

Adapun dalam kejadian tersebut korban luka ringan di Puskesmas Payungsari yaitu:

1. Hj. Sadiah-Tangerang

2. Hj. Tinah-Tangerang

3. Hj. Aditi-Tangerang

4. Hj. Darip-Tangerang

5. Ibu Sutinah-Tangerang

6. Bp. Solihin-Tangerang

7. Bp. Agus Sukanto-Tangerang

8. Sadad Nouval-Tangerang

9. Ibu Siti Munawaroh-Tangerang

10. Luqnah Izatinisa-Tangerang

11. Hj. Rokah-Tangerang

12. Bp. Andri Yadi-Tasik

13. Hilman-Pagerageung

14. Ibu Hayati-Tangerang

15. Nanan-Tangerang

16. Ibu Yeti-Paripurna 

 

Kemudian korban luka ringan di Puskesmas Panjalu yaitu :

1. Sumiati (43)

2. Nanda Saputra (50)

3. Suanah (50)

4. Sadiah (52)

5. Tuti Awaliyah (45)

6. Kiran (8)

7. Zihan (12)

8. Ade Ridwan (24)- Paripurna

9. Aulia (14)

10. Azkiya Maulida (11)

11. Nihayah (53)

12. Sahrudin (31) kondektur bus - Tangerang

13. Suhaedan (60)

14. Suryanah (57)

15. Uti (65)

16. Nafsiah (45)

17. Sarniti (47)

18. Sukriyah (70)

19. Tumah (75)

20. Afian (65)

21. Komariyah (49)

22. Erah (58) - Tangerang 

 

"Saat ini personel Polresta Tangerang sudah berada di rumah duka dan siap membantu keluarga dalam menerima jenazah hingga ke pemakaman," tutup Shinto.

NASIONAL
Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Jumat, 27 Maret 2026 | 19:02

Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

OPINI
Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Gejolak Harga Minyak dan Tantangan Subsidi Energi Nasional

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:54

Beberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill