Connect With Us

Perselisihan Hubungan Industrial di Kabupaten Tangerang Masih Tinggi

Tim TangerangNews.com | Selasa, 24 Mei 2022 | 11:32

Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com–Hingga saat ini perselisihan atau konflik dalam hubungan industrial di Kabupaten Tangerang, Banten masih tinggi. Masih ada 260 kasus perselisihan atau konflik dalam hubungan industrial yang perlu penanganan yang lebih kondusif.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani, Senin 23 Mei 2022, menyebutkan dari semua perselisihan, didominasi oleh kasus mogok kerja dan unjuk rasa.

Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menggelar Forum Dialog Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).  Forum Dialog 100 perusahaan tersebut diharapkan dapat menekan angka permasalahan industrial terutama dalam perselisihan para serikat pekerja dan perusahaan. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yaitu pada 23-24 Mei 2022.

Sapta mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Selain itu, untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi bagi perusahaan, serikat pekerja, dan serikat buruh sesuai ketentuan dalam UU Ciptaker.

Menurut Sapta, jika dilihat dari jumlah perselisihan di Kabupaten Tangerang, masih ada 260 kasus dan hal tersebut masih cukup tinggi. “Tentu perlu penanganan yang lebih kondusif agar hubungan industrial di Kabupaten Tangerang dapat lebih baik lagi," ujar Sapta dalam keterangannya.

Ia mengatakan, ada beberapa turunan UU Ciptaker yang perlu dipahami oleh perusahaan dan serikat pekerja, yakni PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Sementara itu, salah satu peserta Sri Hidayati sangat mengapresiasi forum dialog terkait UU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh Disnaker tersebut. "Kegiatan ini luar biasa karena banyak sekali ilmu, wawasan, dan penjelasan yang bermanfaat dari narasumber," kata Sri.

Menurut dia, hal ini juga yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan untuk diimplementasikan nantinya di perusahaan.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

HIBURAN
Juicy Luicy Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Breeze BSD City, Gratis!

Juicy Luicy Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Breeze BSD City, Gratis!

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:26

Dalam rangka menyambut pergantian tahun 2026, The Breeze mempersembahkan rangkaian pertunjukan bertajuk “Tropical Breeze New Year Celebration” untuk para pengunjung setianya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill