TANGERANGNEWS.com-Pria berinisial AM, 29, dibekuk polisi karena kedapatan hendak mencuri ban serep mobil boks yang terparkir di pinggir Jalan Raya Serang Km 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Awalnya, AM beraksi pada Selasa 31 Mei 2022. Sambil membawa senjata tajam jenis pedang, AM hendak mencuri ban serep mobil box milik PT Suryatama Sejati yang terparkir di pinggir jalan.
Aksinya tersebut ternyata terekam oleh kamera CCTV di pos sekuriti PT Suryatama Sejati, hingga dicurigai petugas keamanan. Lalu, petugas menghampiri AM saat masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP.
"Petugas pun mendapati AM menyimpan pedang dengan sarung warna hitam yang disimpan di dashboard sebelah kiri mobil angkot. Setelah itu, pihak sekuriti mengamankan AM di pos dan melaporkannya ke Polsek Balaraja," kata Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan, Kamis 2 Juni 2022.
Yudha mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dikenakan UU Darurat No 12/1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.