Connect With Us

4 Mantan Kades dan 1 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Dinas

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Juni 2022 | 10:26

| Dibaca : 854

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Empat mantan kepala desa (kades) dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten tangerang.

”Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, seperti dilansir dari Sindonews, Jumat 10 Juni 2022.

Empat mantan kades tersebut berinisial SN, M, DM dan STN. Sedangkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang berinisial SA.

Nova menjelaskan, modus kelima tersangka dalam korupsi tersebut yakni tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil ke showroom penyedia kendaraan. Adapun harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta. 

Kasus ini terungkap ketika ternyata kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat. Kelimanya pun diperiksa hingga akhirnya mengakui pengadaan kendaraan operasional desa tersebut tidak mengikuti aturan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan LKPP dalam.

”Mereka seharusnya bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dari tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam pengembangan karena disinyalir masih ada sejumlah orang yang terlibat. "Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Masih ada tersangka lain,” papar Nova.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran, memperbolehkan kades melakukan pengadaan mobil operasional desa dari APBD dengan total nilai Rp20 miliar.

”Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya empat mantan kades yang saat ini menjadi tersangka. Dan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, kami masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi,” tandas Nova.

BANTEN
DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Selasa, 28 Maret 2023 | 09:46

DPRD Provinsi Banten Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

PROPERTI
Ruko Vienna Grande Seharga Mulai dari Rp1,2 Miliar di Gading Serpong Tangerang Ludes Terjual

Ruko Vienna Grande Seharga Mulai dari Rp1,2 Miliar di Gading Serpong Tangerang Ludes Terjual

Kamis, 30 Maret 2023 | 20:44

TANGERANGNEWS.com-Paramount Land yang baru saja menghadirkan area komersial terbaru berupa unit ruko bernama Vienna Grande, langsung ludes terjual.

NASIONAL
ALVAboard Tawarkan Solusi Kotak Suara Pemilu Anti Air dan Kecurangan

ALVAboard Tawarkan Solusi Kotak Suara Pemilu Anti Air dan Kecurangan

Jumat, 31 Maret 2023 | 13:51

TANGEANGNEWS.com-Kotak suara pemilu yang terbuat dari kardus karton masih menjadi polemik. Pasalnya, sejak diputuskan KPU pada 2014 lalu, penggunaan kotak suara kardus kerap menjadi masalah lantaran rusak terendam banjir.

HIBURAN
Bikin Kaget, Melanie Martinez Penyanyi Lagu Play Date Tampil Nyentrik dengan Empat Mata

Bikin Kaget, Melanie Martinez Penyanyi Lagu Play Date Tampil Nyentrik dengan Empat Mata

Jumat, 31 Maret 2023 | 13:55

TANGERANGNEWS.com- Melanie Martinez jadi sorotan warganet usai tampil nyentrik dan terlihat menyeramkan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill