Connect With Us

4 Mantan Kades dan 1 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Dinas

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 10 Juni 2022 | 10:26

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Empat mantan kepala desa (kades) dan satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten tangerang.

”Kami tetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi mobil operasional desa, empat mantan kades, satu mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Saragih, seperti dilansir dari Sindonews, Jumat 10 Juni 2022.

Empat mantan kades tersebut berinisial SN, M, DM dan STN. Sedangkan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang berinisial SA.

Nova menjelaskan, modus kelima tersangka dalam korupsi tersebut yakni tidak membayarkan anggaran pengadaan mobil ke showroom penyedia kendaraan. Adapun harga masing-masing unit kendaraan mencapai Rp185 juta hingga Rp244 juta. 

Kasus ini terungkap ketika ternyata kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat. Kelimanya pun diperiksa hingga akhirnya mengakui pengadaan kendaraan operasional desa tersebut tidak mengikuti aturan, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan LKPP dalam.

”Mereka seharusnya bisa langsung melakukan pembayaran, tetapi ini tidak. Dari tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp600 juta," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam pengembangan karena disinyalir masih ada sejumlah orang yang terlibat. "Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Masih ada tersangka lain,” papar Nova.

Atas perbuatannya, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara.

Untuk diketahui, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran, memperbolehkan kades melakukan pengadaan mobil operasional desa dari APBD dengan total nilai Rp20 miliar.

”Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya empat mantan kades yang saat ini menjadi tersangka. Dan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, kami masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi,” tandas Nova.

TEKNO
Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kerap Rugikan Konsumen, Pelaku Usaha RT/RW Net Diimbau Ikuti Aturan Kemenkominfo

Kamis, 25 April 2024 | 14:20

Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.

BISNIS
Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Kota Tangerang Buka Pintu Jika Apple Investasi di Indonesia 

Rabu, 24 April 2024 | 09:53

Pemerintah pusat tengah menjalankan rencana strategis bersama salah satu perusahaan teknologi terbesar di dunia, Apple.

KAB. TANGERANG
PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

PLN Banten Jaga Keandalan Listrik Selama Raker Kernas 2024 di ICE BSD Tangerang

Kamis, 25 April 2024 | 09:19

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memastikan keandalan listrik selama pembukaan Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Raker Kesnas) di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill